• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Dugaan Mafia Hukum Mencuat di PN Pekalongan, Terdakwa Kasus Sabu Divonis Bebas

Redaksi by Redaksi
Juni 1, 2026
in Nasional
0
Dugaan Mafia Hukum Mencuat di PN Pekalongan, Terdakwa Kasus Sabu Divonis Bebas
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKALONGAN —www.Tajukjurnalist.net/01/06/2026/ Dugaan adanya praktik mafia hukum di tubuh Pengadilan Negeri Pekalongan mencuat setelah seorang terdakwa kasus dugaan pemasok narkotika jenis sabu dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Putusan tersebut memicu sorotan masyarakat karena sebelumnya tersangka telah melalui proses hukum mulai dari penangkapan hingga penetapan P21 oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Kasus ini bermula dari operasi Satresnarkoba Polres Pekalongan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kedungwuni. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama M Iqbal beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,15 gram.

Dari hasil pemeriksaan, Iqbal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama M Taufikurochman. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menetapkan Taufikurochman sebagai tersangka yang diduga sebagai pemasok sabu.

Namun dalam proses persidangan, majelis hakim justru menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memutus bebas. Putusan itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan telah berjalan dan dinyatakan lengkap atau P21.

Sorotan publik semakin menguat karena adanya fakta bahwa dua pelaku lain yang mengaku memperoleh narkotika dari terdakwa justru dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara kurang lebih dua tahun.

Kuasa hukum terdakwa sendiri melalui pesan di media sosial TikTok menyatakan bahwa kliennya merasa dijebak dan dipaksa untuk mengaku selama proses pemeriksaan berlangsung.

Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung dapat melakukan evaluasi terhadap perkara tersebut. Warga menilai perlu adanya pengawasan dan penelusuran lebih lanjut agar tidak muncul dugaan adanya praktik mafia hukum dalam penanganan kasus narkotika di wilayah Pekalongan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pekalongan terkait putusan bebas tersebut.(red)

Previous Post

47 Siswa SDN 1 Brebes Resmi Dilepas, Kepsek Sanuri Titip Pesan Jaga Nama Baik Almamater

Next Post

Punya 10 KAMAR., Yayasan GSJ Padang Lawas Siap Layani Rehabilitasi Korban Narkoba

Redaksi

Redaksi

Next Post
Punya 10 KAMAR., Yayasan GSJ Padang Lawas Siap Layani Rehabilitasi Korban Narkoba

Punya 10 KAMAR., Yayasan GSJ Padang Lawas Siap Layani Rehabilitasi Korban Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Agustus 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Tragedi Curug Rambu Kasang: Liburan Jadi Petaka, Siswa SMPN 2 Bulakamba Tewas Tenggelam

Tragedi Curug Rambu Kasang: Liburan Jadi Petaka, Siswa SMPN 2 Bulakamba Tewas Tenggelam

Juni 1, 2026
Kontroversi Limbah Proyek Jalan Losarang, Ketua IWOI Indramayu Tegaskan Tidak Hindari Konfirmasi

Kontroversi Limbah Proyek Jalan Losarang, Ketua IWOI Indramayu Tegaskan Tidak Hindari Konfirmasi

Juni 1, 2026
Bupati Garut Ajak Generasi Muda Implementasikan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Bupati Garut Ajak Generasi Muda Implementasikan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Juni 1, 2026
Waspada! Modus Penipuan Pinjam Uang Catut Nama Enan, Akun Diretas dan Kontak Dihubungi

Waspada! Modus Penipuan Pinjam Uang Catut Nama Enan, Akun Diretas dan Kontak Dihubungi

Juni 1, 2026

Recent News

Tragedi Curug Rambu Kasang: Liburan Jadi Petaka, Siswa SMPN 2 Bulakamba Tewas Tenggelam

Tragedi Curug Rambu Kasang: Liburan Jadi Petaka, Siswa SMPN 2 Bulakamba Tewas Tenggelam

Juni 1, 2026
Kontroversi Limbah Proyek Jalan Losarang, Ketua IWOI Indramayu Tegaskan Tidak Hindari Konfirmasi

Kontroversi Limbah Proyek Jalan Losarang, Ketua IWOI Indramayu Tegaskan Tidak Hindari Konfirmasi

Juni 1, 2026
Bupati Garut Ajak Generasi Muda Implementasikan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Bupati Garut Ajak Generasi Muda Implementasikan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Juni 1, 2026
Waspada! Modus Penipuan Pinjam Uang Catut Nama Enan, Akun Diretas dan Kontak Dihubungi

Waspada! Modus Penipuan Pinjam Uang Catut Nama Enan, Akun Diretas dan Kontak Dihubungi

Juni 1, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Tragedi Curug Rambu Kasang: Liburan Jadi Petaka, Siswa SMPN 2 Bulakamba Tewas Tenggelam

Tragedi Curug Rambu Kasang: Liburan Jadi Petaka, Siswa SMPN 2 Bulakamba Tewas Tenggelam

Juni 1, 2026
Kontroversi Limbah Proyek Jalan Losarang, Ketua IWOI Indramayu Tegaskan Tidak Hindari Konfirmasi

Kontroversi Limbah Proyek Jalan Losarang, Ketua IWOI Indramayu Tegaskan Tidak Hindari Konfirmasi

Juni 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In