PEKALONGAN —www.Tajukjurnalist.net/01/06/2026/ Dugaan adanya praktik mafia hukum di tubuh Pengadilan Negeri Pekalongan mencuat setelah seorang terdakwa kasus dugaan pemasok narkotika jenis sabu dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Putusan tersebut memicu sorotan masyarakat karena sebelumnya tersangka telah melalui proses hukum mulai dari penangkapan hingga penetapan P21 oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Kasus ini bermula dari operasi Satresnarkoba Polres Pekalongan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kedungwuni. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama M Iqbal beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram dan 0,15 gram.
Dari hasil pemeriksaan, Iqbal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama M Taufikurochman. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menetapkan Taufikurochman sebagai tersangka yang diduga sebagai pemasok sabu.
Namun dalam proses persidangan, majelis hakim justru menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan memutus bebas. Putusan itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan telah berjalan dan dinyatakan lengkap atau P21.
Sorotan publik semakin menguat karena adanya fakta bahwa dua pelaku lain yang mengaku memperoleh narkotika dari terdakwa justru dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara kurang lebih dua tahun.
Kuasa hukum terdakwa sendiri melalui pesan di media sosial TikTok menyatakan bahwa kliennya merasa dijebak dan dipaksa untuk mengaku selama proses pemeriksaan berlangsung.
Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung dapat melakukan evaluasi terhadap perkara tersebut. Warga menilai perlu adanya pengawasan dan penelusuran lebih lanjut agar tidak muncul dugaan adanya praktik mafia hukum dalam penanganan kasus narkotika di wilayah Pekalongan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pekalongan terkait putusan bebas tersebut.(red)














