CIWIDEY, TAJUK JURNALIS.Net
/08/06/2026/ Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMK Budi Bhakti Ciwidey kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, sekolah dengan ribuan siswa ini dinilai tidak transparan dalam mengelola dana negara yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Berdasarkan data dari aplikasi JAGA KPK, SMK Budi Bhakti Ciwidey pada tahun anggaran 2025 tercatat memiliki 1.391 siswa penerima manfaat. Anggaran fantastis yang dikucurkan pun dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
Tahap 1: Rp 1.182.350.000
Tahap 2: Rp 1.182.350.000
Total Anggaran: Rp 2.364.700.000.
Namun, alokasi anggaran yang dilaporkan pihak sekolah memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Beberapa item pengeluaran satu tahun yang dinilai janggal di antaranya:
Biaya administrasi sekolah: Rp 492.502.800
Langganan daya dan jasa: Rp 91.537.200
Pembayaran honor: Rp 933.846.000.
Keluhan Orang Tua Siswa dan Respons Pihak Sekolah
Dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran ini diperkuat oleh keluhan dari masyarakat, khususnya para orang tua siswa. Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya menyuarakan kekecewaannya menggunakan bahasa daerah.
”Sakedahna abdi salaku sepuh murangkalih kenging informasi anu transparan perkawis penggunaan dana BOSP (Sudah seharusanya saya sebagai orang tua murid mendapatkan informasi yang transparan mengenai penggunaan dana BOSP),” ujarnya kepada tim liputan.
Guna menjaga keberimbangan berita, tim liputan Tajuk Jurnalis.com mendatangi pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi. Namun, pihak manajemen sekolah terkesan saling melempar tanggung jawab.
”Saya tidak tahu-menahu tentang masalah keuangan,” ujar Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Wakasek Hubin), Cecep, saat ditemui di lingkungan sekolah.
Desakan Audit BPK dan Konsekuensi Hukum
Demi meningkatkan kualitas pendidikan nasional serta memastikan uang negara digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran,
masyarakat bersama tim investigasi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan SMK Budi Bhakti Ciwidey. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta turun tangan mengawal proses ini.
Jika dalam audit tersebut ditemukan adanya penyelewengan atau tindak pidana korupsi, konsekuensi hukum berat dipastikan mengintai pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sesuai regulasi, pelaku penyelewengan dana pendidikan dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait penyalahgunaan dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam sanksi berat dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara minimal 1 hingga 4 tahun, dan maksimal hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Tim redaksi Tajuk
Jurnalis.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mendapatkan keterangan resmi dari Kepala SMK Budi Bhakti Ciwidey maupun dinas terkait.
Tim Liputan/Jurnalis: Ccecp,dan Dedi, s, sh














