CIWIDEY, www.Tajukjurnalis.
/08/06/2026/ Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMK Budi Bhakti, Ciwidey, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.
Berdasarkan data dari aplikasi JAGA KPK, sekolah dengan jumlah siswa sebanyak 1.391 orang ini menerima total anggaran fantastis mencapai lebih dari Rp 2,3 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp 1.182.350.000.
Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai kontras dengan transparansi di lapangan, hingga memicu gelombang keluhan dari para orang tua murid.
Pihak Sekolah Klaim Sesuai Prosedur.
Menanggapi isu yang berkembang, tim liputan Tajuk Jurnalis langsung mendatangi pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Hubungan Masyarakat (Hubmas), Cecep, memberikan respons yang cukup berani saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp.
”Saya tidak tahu-menahu tentang masalah teknis keuangan. Namun, menurut saya, apa yang sudah kami laksanakan telah sesuai dengan prosedur. Kami menyatakan siap jika harus diperiksa oleh BPK ataupun KPK,” ujar Cecep tegas.
Janggalnya Alokasi Anggaran dan Keluhan Orang Tua.
Meskipun pihak sekolah mengklaim telah berjalan sesuai prosedur, publik menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai janggal dan tidak rasional. Berdasarkan data laporan penggunaan dana BOSP SMK Budi Bhakti tahun 2025, ditemukan angka-angka yang cukup mencolok, di antaranya:
Langganan Daya dan Jasa: Rp 91.537.200 per tahun.
Pembayaran Honor: Rp 933.846.000.
Administrasi Sekolah: Rp 492.502.800.
Minimnya keterbukaan informasi ini dikeluhkan oleh salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menggunakan bahasa daerah, ia menyampaikan kekecewaannya.
”Sakedahna abdi salaku sepuh murangkalih kenging informasi anu transparan perkawis penggunaan dana BOSP (Sudah seharusnya saya sebagai orang tua murid mendapatkan informasi yang transparan mengenai penggunaan dana BOSP),” keluhnya kepada tim liputan.
Desakan Audit Menyeluruh dan Konsekuensi Hukum
Demi meningkatkan kualitas pendidikan nasional serta memastikan uang negara digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran, tim investigasi bersama elemen masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap SMK Budi Bhakti. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan mengawal ketat kasus ini.
Jika dalam audit tersebut ditemukan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran, maka pihak penanggung jawab dipastikan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.
Sesuai aturan, pelaku penyalahgunaan dana pendidikan dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang membawa ancaman hukuman pidana penjara dan denda materiil yang berat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas transparansi dana BOSP di SMK Budi Bhakti Ciwidey.
Tim Liputan: DD, CCp, dan IYN














