• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Tersangka Mengulangi Perbuatan yang sama,Abd Mannan Machmud Desak Polres Parepare segera Tahan Tersangka M Jangan tunggu Korban Berikutnya

Redaksi by Redaksi
Oktober 24, 2026
in Nasional
0
Tersangka Mengulangi Perbuatan yang sama,Abd Mannan Machmud Desak Polres Parepare segera Tahan Tersangka M Jangan tunggu Korban Berikutnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WWW.TAJUKJURNALIS.NET,

PAREPARE — Abd Mannan Machmud mendesak Polres Parepare segera mengevaluasi penanganan perkara tersangka M dan mempertimbangkan penahanan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi. Desakan ini muncul setelah adanya laporan baru terkait dugaan penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Pinrang yang diduga melibatkan orang yang sama.

Abd Mannan Machmud menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Parepare, Sekretaris DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare, serta Sekretaris Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih Kota Parepare.

Menurut informasi yang disampaikan, M telah berstatus tersangka sejak 9 September 2026. Selanjutnya, pada 6 Oktober 2026, pelapor melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG 3 kilogram ke Polres Pinrang. Dalam proses tersebut, Abd Mannan Machmud bertindak mendampingi pelapor untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian sekitar Rp16 juta atas peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Agustus 2026 di Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/518/X/2026/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 6 Oktober 2026 pukul 16.31 WITA.

Abd Mannan meminta penyidik menelusuri perkembangan tersebut dan mengkaji keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, dugaan pengulangan perbuatan yang sama setelah penetapan tersangka perlu mendapat perhatian serius.

Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan pasal tersebut.

“Jangan sampai muncul korban berikutnya sementara perkara sebelumnya belum mendapatkan kepastian. Kami meminta penyidik mengevaluasi seluruh fakta dan alat bukti secara serius. Apabila persyaratan hukum untuk melakukan penahanan telah terpenuhi, segera ambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Abd Mannan Machmud.

Previous Post

Sudah Dikonfirmasi, Lalu Apa Hasilnya? Dugaan Sabung Ayam Boro Gragal Uji Ketegasan Kapolres Malang Kabupaten!!!

Next Post

Setelah Lima Bulan Kemarau, Parepare Akhirnya Diguyur Hujan, BPBD Imbau Warga Bersihkan Drainase

Redaksi

Redaksi

Next Post
Setelah Lima Bulan Kemarau, Parepare Akhirnya Diguyur Hujan, BPBD Imbau Warga Bersihkan Drainase

Setelah Lima Bulan Kemarau, Parepare Akhirnya Diguyur Hujan, BPBD Imbau Warga Bersihkan Drainase

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banggakan Sekolah, Kakak Beradik dan Rekan dari SD Inpres Unggulan Pemda Makassar Borong Medali di Sul-Sel Taekwondo Championship Unhas Open 2026

Banggakan Sekolah, Kakak Beradik dan Rekan dari SD Inpres Unggulan Pemda Makassar Borong Medali di Sul-Sel Taekwondo Championship Unhas Open 2026

November 2, 2026
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026

Recent News

Banggakan Sekolah, Kakak Beradik dan Rekan dari SD Inpres Unggulan Pemda Makassar Borong Medali di Sul-Sel Taekwondo Championship Unhas Open 2026

Banggakan Sekolah, Kakak Beradik dan Rekan dari SD Inpres Unggulan Pemda Makassar Borong Medali di Sul-Sel Taekwondo Championship Unhas Open 2026

November 2, 2026
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Banggakan Sekolah, Kakak Beradik dan Rekan dari SD Inpres Unggulan Pemda Makassar Borong Medali di Sul-Sel Taekwondo Championship Unhas Open 2026

Banggakan Sekolah, Kakak Beradik dan Rekan dari SD Inpres Unggulan Pemda Makassar Borong Medali di Sul-Sel Taekwondo Championship Unhas Open 2026

November 2, 2026
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In