WWW.TAJUKJURNALIS.NET,
PAREPARE — Abd Mannan Machmud mendesak Polres Parepare segera mengevaluasi penanganan perkara tersangka M dan mempertimbangkan penahanan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi. Desakan ini muncul setelah adanya laporan baru terkait dugaan penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Pinrang yang diduga melibatkan orang yang sama.
Abd Mannan Machmud menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Parepare, Sekretaris DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare, serta Sekretaris Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih Kota Parepare.
Menurut informasi yang disampaikan, M telah berstatus tersangka sejak 9 September 2026. Selanjutnya, pada 6 Oktober 2026, pelapor melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG 3 kilogram ke Polres Pinrang. Dalam proses tersebut, Abd Mannan Machmud bertindak mendampingi pelapor untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian sekitar Rp16 juta atas peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Agustus 2026 di Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/518/X/2026/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 6 Oktober 2026 pukul 16.31 WITA.
Abd Mannan meminta penyidik menelusuri perkembangan tersebut dan mengkaji keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, dugaan pengulangan perbuatan yang sama setelah penetapan tersangka perlu mendapat perhatian serius.
Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan pasal tersebut.
“Jangan sampai muncul korban berikutnya sementara perkara sebelumnya belum mendapatkan kepastian. Kami meminta penyidik mengevaluasi seluruh fakta dan alat bukti secara serius. Apabila persyaratan hukum untuk melakukan penahanan telah terpenuhi, segera ambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Abd Mannan Machmud.






