Sampang, tajukjurnalis.net – Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi kampus menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Sampang pada Kamis (21/08/2025). Mereka menuding program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) penuh penyimpangan dan menjadi ladang pungutan liar yang merugikan rakyat kecil.
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti praktik pungutan yang jauh melebihi ketentuan resmi SKB Tiga Menteri, yakni Rp150 ribu untuk wilayah Jawa–Bali. Faktanya, di lapangan pungutan mencapai Rp300 ribu di Desa Aeng Sareh dan bahkan Rp500 ribu di Desa Lar Lar.
“Kalau SKB jelas Rp150 ribu, kenapa masyarakat dipaksa membayar lebih? Ini bentuk perampasan terhadap rakyat kecil,” teriak salah satu orator aksi.
DPRD Dianggap Lemah, Bupati Dituntut Tegas
Mahasiswa menuding DPRD Sampang gagal menjalankan fungsi pengawasan. Komisi I dinilai tidak tegas menindak laporan masyarakat, sementara Komisi II dianggap lamban mendorong regulasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketua DPRD Sampang sebelumnya mengakui maraknya pungutan liar di desa, namun mahasiswa menilai pengakuan saja tidak cukup. “DPRD jangan sekadar membuat posko pengaduan, tapi harus berani mendorong penindakan tegas terhadap oknum desa dan menekan ATR/BPN,” desak massa aksi.
Mereka juga menekan Bupati Sampang agar segera mengeluarkan aturan pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL. Menurut mahasiswa, tanpa regulasi ini, rakyat kecil tetap akan terbebani meski sudah mengikuti program sertifikasi.
Dua Tuntutan Utama :
Aksi mahasiswa ditutup dengan penegasan dua tuntutan pokok:
Usut tuntas dugaan pungutan liar PTSL dan tindak tegas oknum desa yang terlibat.
Segera keluarkan aturan pembebasan BPHTB bagi masyarakat kecil peserta PTSL.
FORMASA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata. Jika tuntutan diabaikan, mahasiswa menilai konflik agraria di Sampang akan semakin membesar dan rakyat kecil kembali menjadi korban utama kebijakan yang gagal dikawal serius oleh pemerintah daerah maupun legislatif.
Hairil Anwari














