www.Tajukjurnalis.net.Brebes, –
/26/05/2026/ Ketidaksinkronan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan dokumen tata ruang daerah memicu carut-marut perizinan bangunan di Kabupaten Brebes. Akibatnya, proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mandek, meski secara RTRW dan RDTR lahan tersebut bukan kawasan pertanian yang dilindungi.
Polemik muncul karena tumpang tindih acuan antara peta LSD yang dikelola Kementerian Pertanian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) versi pemerintah daerah. Dampaknya, terjadi multitafsir di tingkat dinas teknis saat memproses perizinan. Petugas di lapangan dihadapkan pada dilema: mengikuti sistem pusat yang melarang, atau merujuk aturan daerah yang membolehkan.
Masyarakat umum yang ingin membangun rumah, pemohon PBG/SLF, hingga pelaku usaha dan investor di Brebes menjadi korban langsung. Mereka harus menanggung proses birokrasi berlapis, biaya tambahan, dan waktu yang molor berbulan-bulan. Bahkan, beberapa proyek pembangunan skala kecil-menengah terpaksa ditunda karena sistem di aplikasi Sirentang menolak pengajuan izin, padahal tata ruang daerah menyatakan lokasi itu berada di luar LP2B.
Persoalan ini kembali disorot tokoh masyarakat Brebes, Deden Sulaeman, saat ditemui di Brebes, Selasa (26/5/2026). Kasus serupa banyak ditemui di sejumlah kecamatan di Brebes, terutama pada lahan-lahan yang statusnya abu-abu antara peta LSD dan dokumen tata ruang daerah. Fenomena ini sudah berlangsung sejak sistem Sirentang diberlakukan, namun belum ada perbaikan signifikan.
Mengapa jadi masalah
Deden Sulaeman mengungkap tiga akar masalah utama yang membuat pelayanan perizinan tersandera Peta LSD:
Beda data, beda keputusan: Ada lahan masuk peta LSD tetapi di RTRW/RDTR bukan LP2B. Sebaliknya, ada lahan yang jelas-jelas masuk LP2B justru tidak muncul di peta LSD. Perbedaan ini membuat dinas teknis bingung menentukan dasar hukum mana yang dipakai.
Sistem Sirentang lambat update: Banyak warga sudah mengantongi SK pelepasan LSD resmi dari Kementerian ATR/BPN. Namun saat dicek di aplikasi Sirentang, status lahannya masih tercatat sebagai LSD. Akibatnya, sistem otomatis menolak pengajuan PBG/SLF. jadi manual dan rawan: Karena data tak sinkron, pemohon terpaksa bolak-balik menunjukkan dokumen pelepasan fisik ke tiap dinas. Petugas pun ragu memproses izin hanya berdasar SK tanpa dukungan sistem, karena khawatir disalahkan saat audit.
“Di lapangan kondisinya membingungkan. Kalau RTRW dan RDTR daerah menyatakan lokasi itu bukan LP2B, tetapi masih terbaca LSD di sistem pusat, akhirnya pelayanan menjadi ragu-ragu. Ini yang perlu segera disinkronkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Deden.
Bagaimana dampak dan tuntutannya
Ketidaksinkronan ini tidak hanya menghambat warga yang ingin membangun rumah tinggal. Dampak lebih luasnya adalah tertahannya laju investasi daerah. Pelaku usaha yang hendak membangun gudang, ruko, atau fasilitas penunjang di kawasan yang sebenarnya legal menurut tata ruang daerah, ikut kena imbas. Petugas dinas tidak berani menerbitkan PBG/SLF karena takut melanggar aturan pusat dan dianggap tidak patuh pada sistem.
Deden mendesak Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian PUPR untuk duduk bersama melakukan integrasi data. Ia menuntut tiga langkah konkret yang harus segera dijalankan:
Pembaruan otomatis dan real time: Setelah SK pelepasan LSD terbit, status di sistem Sirentang dan peta LSD nasional harus langsung berubah tanpa menunggu proses manual berbulan-bulan.
Satu peta acuan nasional: Data LSD, RTRW, RDTR, dan LP2B diintegrasikan menjadi satu peta tunggal berbasis geospasial yang jadi rujukan semua instansi, dari pusat sampai daerah.
Kepastian hukum bagi daerah: Sinkronisasi lintas kementerian harus punya payung hukum yang jelas agar pemerintah daerah tidak kesulitan dan tidak takut melayani perizinan.
Menurut Deden, selama data antarinstansi masih berbeda, maka semangat kemudahan berusaha dan pelayanan prima hanya jadi jargon. Masyarakat dirugikan dua kali: sudah keluar biaya urus pelepasan LSD, masih harus berhadapan dengan sistem yang menolak.
“Masyarakat berharap ada satu peta acuan bersama yang benar-benar sinkron antara LSD, RTRW, RDTR, dan LP2B. Jangan sampai pemerintah daerah kesulitan bekerja hanya karena data antarinstansi berbeda. Kepastian dan keselarasan data menjadi hal penting agar pelayanan perizinan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor di daerah,” pungkasnya.***
Red













