Tajukjurnalis.net, Kepolisian Resor (Polres) Jombang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu sore, jajaran Satresnarkoba Polres Jombang memaparkan perkembangan signifikan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang melibatkan jaringan lintas daerah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya, pada Minggu, 14 Desember 2025, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Y, warga Jombang yang tinggal di wilayah pegunungan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa biji ganja seberat 2,77 gram.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Hasilnya, pada Senin berikutnya, Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengamankan tersangka kedua berinisial R, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Nganjuk dan mengontrak rumah di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Penggeledahan di rumah kontrakan tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menemukan 156 batang tanaman ganja, ganja kering seberat 32 gram, ganja basah seberat 5,16 gram, serta hasil fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol.
Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung budidaya ganja, seperti tenda tanam, lampu ultraviolet (UV), peralatan elektronik, serta biji ganja yang digunakan untuk pembibitan. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik penanaman dilakukan secara sistematis dan terencana.
Pengusutan lebih lanjut membuka keterlibatan pihak lain. Polisi mengamankan dua tersangka tambahan yang merupakan pasangan suami istri. Sang suami diketahui sebagai residivis kasus ganja sebanyak lima kali, berasal dari Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara istrinya merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. Keduanya diketahui mengontrak rumah di wilayah Jombang.
Dalam jaringan ini, pasangan suami istri tersebut berperan sebagai pemodal. Mereka membiayai tersangka R sejak proses pembibitan, perawatan, hingga tanaman ganja tumbuh besar. Sementara sang istri berperan membantu pembelian peralatan dan kebutuhan perawatan tanaman ganja.
Polres Jombang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Jombang untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” ujar perwakilan Polres Jombang.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Jombang masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga jaringan ini terhubung dengan pihak dari luar negeri, dengan pola komunikasi dan transaksi yang dilakukan secara daring. Namun, detail lebih lanjut belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap pendalaman.
Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, guna menjaga Kabupaten Jombang dari ancaman bahaya narkoba.














