• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Sengketa Tanah di Blega Berlabuh di Pengadilan: Warga Tuding Pudam Tanpa Izin Sertifikat Hak Pakai Dipersoalkan

Redaksi by Redaksi
Mei 26, 2025
in Nasional
0
Sengketa Tanah di Blega Berlabuh di Pengadilan: Warga Tuding Pudam Tanpa Izin Sertifikat Hak Pakai Dipersoalkan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bangkalan, tajukjurnalis.net- Konflik agraria kembali mencuat di Bangkalan, Madura. Kali ini, sengketa melibatkan seorang warga bernama Ahmad, pemilik lahan di Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera Bangkalan sebagai pihak terlapor. Perselisihan ini kini telah masuk ke ranah hukum dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Senin (26/05/2025).

Kasus bermula saat Ahmad, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah di kawasan tersebut, menemukan adanya bangunan rumah pompa dan saluran irigasi milik PUDAM yang berdiri di atas lahannya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Fakta ini mengejutkan Ahmad, terlebih saat ia hendak mengurus sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

Ironisnya, ketika proses sertifikasi dimulai, Ahmad justru mendapati bahwa tanah yang diklaimnya telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai (SKHP). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses dan legalitas penerbitan SKHP tersebut.

“Saat klien kami mengurus sertifikasi tanah, muncul kendala dari pihak BPN. Ternyata, sudah ada SKHP atas nama PUDAM yang terbit tanpa seizin pemilik asli. Ini mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan besar soal proses penerbitan sertifikat tersebut,” ujar Sujarwanto, SH, kuasa hukum Ahmad dari LBPH Kosgoro Jombang.

Menurut Sujarwanto, selama ini tidak pernah ada proses komunikasi atau koordinasi antara kliennya dengan pihak PUDAM maupun instansi pemerintah terkait. “Tidak ada pemberitahuan, tidak ada musyawarah, apalagi persetujuan tertulis. Tiba-tiba lahan itu digunakan dan kini malah bersertifikat. Ini jelas melanggar hak klien kami,” tegasnya.

Persidangan perdana perkara ini telah digelar pekan lalu. Namun, pihak tergugat, dalam hal ini PUDAM Sumber Sejahtera, tidak menghadirkan satu pun perwakilan hukum atau pejabat perusahaan. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak penggugat.

“Saya sangat kecewa. Sebagai institusi pemerintah daerah, seharusnya mereka memberi contoh dengan menghormati proses hukum. Jarak kantor PUDAM dengan pengadilan hanya sekitar lima menit, sementara saya datang dari Jombang demi memperjuangkan keadilan bagi warga,” ujar Sujarwanto.

Kekecewaan makin bertambah karena tidak adanya klarifikasi resmi dari pihak PUDAM atas tudingan yang berkembang. Menurut Sujarwanto, seharusnya ini menjadi momentum untuk menjernihkan persoalan secara terbuka di hadapan majelis hakim dan masyarakat.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Bagian Umum PUDAM Bangkalan, Nasiruddin, tidak memberikan penjelasan substantif. Ia hanya menyatakan bahwa Direktur Utama sedang berada di luar kota dan belum dapat menghadiri persidangan. “Terkait substansi perkara, saya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan. Lebih baik langsung ke pimpinan,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan. Kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim dapat menggali fakta hukum secara objektif dan memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga. “Klien kami hanya ingin keadilan dan haknya dihormati. Jika memang ada kekeliruan administratif atau pelanggaran, kami minta itu diperbaiki secara hukum. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan atas nama pembangunan,” pungkas Sujarwanto.

(Red/Tim)

Previous Post

Kapolsek Tempe Kordinasi Dengan Aparatur Pemerintah Kelurahan Dalam Rangka Mengikuti Penilaian Lomba HARKAMTIBMAS

Next Post

Pemdes Pangongsean Gelar Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih, Menuju Desa Mandiri dan Kreatif

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemdes Pangongsean Gelar Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih, Menuju Desa Mandiri dan Kreatif

Pemdes Pangongsean Gelar Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih, Menuju Desa Mandiri dan Kreatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarwangi: Aset Sapi Dijual Sepihak, Kades SNH Diduga Lecehkan Profesi Wartawan  ​

Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarwangi: Aset Sapi Dijual Sepihak, Kades SNH Diduga Lecehkan Profesi Wartawan ​

Juni 20, 2026
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Lagi…desa guguk punya proyek yang bermasalah, gedung aula di duga ratusan juta di mangkrak.

Lagi…desa guguk punya proyek yang bermasalah, gedung aula di duga ratusan juta di mangkrak.

Maret 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

September 13, 2026
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

September 12, 2026

Recent News

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

September 13, 2026
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

September 12, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

September 13, 2026
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In