www.tajukjurnalis.net, Gowa, – atau yang akrab disapa Butta Gowaya, bukan sekadar wilayah administratif di Sulawesi Selatan. Ia adalah tanah bersejarah, pusat peradaban Kerajaan Gowa-Tallo yang pernah berjaya, dan rumah bagi nilai-nilai luhur Siri’ Na Pacce (harga diri dan rasa empati). Namun, belakangan ini, kedamaian Butta Gowaya terusik oleh gelombang digital yang tak kunjung surut: budaya menyebar aib, fitnah, dan ujaran kebencian melalui media sosial maupun grup percakapan privat.
Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah moral individu, melainkan krisis kolektif yang menggerus sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Untuk mengembalikan kesejukan Butta Gowaya, kita perlu membedah bahaya penyebaran aib dari enam perspektif utama: agama, hukum, sosial, budaya, politik, dan ekonomi.
1. Perspektif Agama: Pelanggaran Hak Privasi dan Dosa Sosial
Secara teologis, Islam sebagai agama mayoritas di Gowa sangat tegas melarang ghibah (membicarakan keburukan orang lain) dan tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain). Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 12 secara eksplisit melarang umatnya untuk saling mencela dan memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.
Menyebarkan aib bukan hanya dosa kepada individu yang difitnah, tetapi juga dosa sosial (jarimah) yang merusak harmoni umat. Dalam fiqih, menjaga hurmah (kehormatan) sesama muslim adalah kewajiban. Ketika aib disebar, pelakunya telah merampas hak privasi dan kehormatan yang dilindungi oleh syariat. Jika masyarakat Gowa ingin tetap disebut sebagai masyarakat religius, maka menahan jari untuk tidak mengetik hoaks dan aib adalah bentuk ibadah sosial tertinggi saat ini.
2. Perspektif Hukum: Ancaman Pidana yang Nyata
Banyak warga Gowa yang belum sadar bahwa menyebar aib di dunia digital bukan urusan “cuma curhat” atau “hak berpendapat”. Ini adalah tindak pidana.
* KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 351 dan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik memberikan sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
* UU ITE: Meskipun sedang dalam proses revisi harmonisasi, prinsip dasar perlindungan data pribadi dan larangan distribusi konten yang meresahkan tetap berlaku.
* KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025): Dengan adanya mekanisme Plea Bargaining atau pengakuan bersalah, pelaku penyebar aib yang tertangkap bisa menghadapi proses hukum yang lebih cepat namun dengan catatan kriminal permanen jika tidak ada perdamaian.
Negara memiliki alat untuk menjerat penyebar aib. Jangan sampai warga Gowa menjadi terdakwa hanya karena jempol yang lebih cepat daripada akal sehat.
3. Perspektif Sosial: Kerusakan Kohesi Komunitas
Gowa dikenal dengan kekuatan gotong royongnya. Namun, penyebaran aib menciptakan kecemasan sosial (social anxiety). Tetangga mulai saling curiga, teman menjadi lawan, dan keluarga retak.
Dampak psikologis bagi korban penyebaran aib sangat fatal: depresi, isolasi sosial, hingga trauma berkepanjangan. Sementara bagi masyarakat, kepercayaan (trust)—modal sosial terpenting—turut hancur. Ketika kepercayaan hilang, kolaborasi komunitas untuk pembangunan desa atau kelurahan menjadi lumpuh.
4. Perspektif Budaya: Pengkhianatan Terhadap Siri’ Na Pacce
Ini adalah poin paling krusial bagi orang Gowa. Siri’ adalah harga diri, dan Pacce adalah rasa ikut merasakan sakitnya orang lain.
* Menyebar aib adalah pembunuhan karakter yang sama halnya dengan menginjak-injak siri’ seseorang.
* Lebih parah lagi, itu adalah pengkhianatan terhadap Pacce. Orang yang punya pacce akan merasa sakit ketika melihat saudaranya dipermalukan, bukan malah ikut menyebarkan videonya atau gosipnya.
Jika orang Gowa bangga dengan warisan leluhur, maka mereka harus menjadi garda terdepan dalam melindungi kehormatan sesama, bukan menjadi algojo digital yang menghancurkan siri’ saudara sendiri.
5. Perspektif Politik: Polarisasi dan Instabilitas Daerah
Dalam tahun-tahun politik, penyebaran aib sering dijadikan senjata hitam (black campaign) untuk menjatuhkan lawan politik, calon kepala daerah, atau pejabat publik.
Dampaknya sangat berbahaya:
* Masyarakat terpolarisasi menjadi kubu-kubu yang saling membenci.
* Fokus pembangunan daerah teralihkan dari isu substansial (infrastruktur, pendidikan, kesehatan) ke isu-isu sensitif dan personal.
* Legitimasi pemimpin menjadi lemah karena dihantui oleh narasi negatif yang belum tentu benar.
Politik yang sehat di Gowa harus berbasis pada program dan kinerja, bukan pada penggalian masa lalu atau aib pribadi lawan.
6. Perspektif Ekonomi: Hilangnya Produktivitas dan Reputasi Bisnis
Dampak ekonomi dari budaya menyebar aib sering diabaikan:
* Bagi Individu: Korban penyebaran aib sering kehilangan pekerjaan, usaha bangkrut karena boikot, dan mengalami penurunan kualitas hidup akibat stres.
* Bagi Daerah: Citra Gowa sebagai daerah yang aman, kondusif, dan berbudaya tinggi bisa ternoda. Investor enggan masuk ke daerah yang warganya dinilai tidak stabil secara sosial dan mudah terprovokasi oleh isu SARA atau aib.
* Biaya Sosial: Energi dan waktu masyarakat tersita untuk drama digital, bukan untuk berinovasi, bekerja, atau berwirausaha.
Kesimpulan: Mari Kembali Menyejukkan Butta Gowaya
Menghentikan penyebaran aib bukanlah tugas polisi saja, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat Gowa.
1. Keluarga: Jadikan rumah sebagai sekolah pertama untuk mengajarkan adab digital.
2. Tokoh Agama & Adat: Perkuat dakwah dan nasihat tentang urgensi menjaga siri’ dan larangan ghibah di setiap mimbar.
3. Pemerintah Daerah: Tegas menindak penyebar hoaks dan aib sesuai hukum, sekaligus gencar melakukan literasi digital.
4. Individu: Terapkan prinsip “Saring sebelum Sharing”. Jika informasi itu tidak benar, tidak bermanfaat, dan menyakitkan, maka tahanlah untuk tidak menyebarkannya.
Butta Gowaya sejuk karena warganya saling menghargai. Mari kita hentikan rantai kebencian. Mari kita jaga siri’ kita dan siri’ saudara kita. Karena ketika aib berhenti tersebar, damai akan kembali bertengger di bumi Kerajaan Gowa.
Opini ini ditulis untuk membangkitkan kesadaran kolektif demi keberlangsungan harmoni sosial di Kabupaten Gowa.
Teras PIM , 4 Juli 2026
Putra Gowa Berdarah Kajang
Publish by: Kabiro Gowa














