• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Ridwan Firdaus Kritik Redaksi Surat Pemdes Wanasari: Ketertiban Penting, Kewenangan Harus Jelas

tajuddinnori25477 by tajuddinnori25477
Juni 22, 2026
in Nasional
0
Ridwan Firdaus Kritik Redaksi Surat Pemdes Wanasari: Ketertiban Penting, Kewenangan Harus Jelas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GARUT – www.Tajukjurnalis.net

/22/06/2026/ Surat himbauan Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Wanaraja, terkait kewajiban memperoleh izin Ketua RT dan RW sebelum melakukan live streaming atau pembuatan konten digital, menuai sorotan dari Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Ridwan Firdaus.

Menurut Ridwan, niat pemerintah desa untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat tidak patut dipersoalkan. Namun, redaksi surat tersebut dinilai perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah desa sedang membangun “tembok birokrasi” terhadap kebebasan berekspresi warga.Kita memahami keinginan pemerintah desa untuk melindungi privasi warga dan menjaga ketertiban lingkungan. Tetapi jangan sampai himbauan berubah menjadi alat pembatasan hak masyarakat tanpa landasan hukum yang tegas,” ujar Ridwan.

Ia menilai, penggunaan istilah ‘memperoleh izin’ merupakan persoalan mendasar yang tidak bisa dianggap sepele. Sebab, izin adalah produk hukum administrasi yang lahir dari kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. “Kalau seseorang diwajibkan meminta izin, berarti ada pihak yang berhak mengabulkan atau menolak. Pertanyaannya, apakah RT dan RW memiliki kewenangan hukum untuk melarang warga membuat video, melakukan siaran langsung, atau mendokumentasikan aktivitasnya sendiri? Jangan sampai muncul kewenangan baru yang tidak dikenal dalam regulasi,” katanya.

Ridwan mengingatkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Aktivitas yang dulu dianggap biasa kini banyak dilakukan melalui media sosial, mulai dari promosi usaha, edukasi, dokumentasi kegiatan, hingga penyampaian informasi kepada publik. “Hari ini masyarakat desa bukan hanya penonton, tetapi juga pelaku ekonomi digital. Mereka berjualan melalui siaran langsung, mengenalkan potensi daerah, bahkan menjadi sumber informasi bagi masyarakat luas. Jangan sampai kreativitas itu terhambat oleh aturan yang multitafsir,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kritik terhadap surat himbauan tersebut bukan berarti menolak pentingnya etika dalam membuat konten. Menurutnya, setiap warga tetap wajib menghormati privasi orang lain, menjaga ketertiban, serta tidak membuat konten yang merugikan masyarakat.

Namun demikian, etika sosial tidak boleh diterjemahkan menjadi pembatasan administratif yang berlebihan.”Edukasi dan koordinasi jauh lebih bijak daripada pendekatan perizinan. Kalau ada kegiatan yang mengundang keramaian atau berpotensi mengganggu masyarakat, silakan berkoordinasi. Tetapi jangan sampai semua aktivitas digital warga dianggap harus meminta persetujuan aparat lingkungan,” tegasnya.

Ridwan juga mengingatkan bahwa kebijakan publik yang baik harus mampu menjawab tantangan zaman, bukan justru tertinggal oleh perkembangan masyarakat yang semakin terbuka dan digital.”Jangan karena ingin menciptakan ketertiban, kita tanpa sadar membatasi ruang demokrasi warga.

Pemerintah harus hadir sebagai pelindung hak masyarakat, bukan menjadi pihak yang menimbulkan rasa khawatir untuk berkarya dan menyampaikan informasi,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Desa Wanasari dapat meninjau kembali redaksi surat himbauan tersebut serta memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan yang sebenarnya dapat dihindari.Kritik ini bukan untuk mencari siapa yang salah. Ini adalah pengingat bahwa setiap kebijakan harus lahir dari kehati-hatian, berpijak pada hukum, dan menghormati hak konstitusional warga. Sebab, ketertiban yang sejati tidak dibangun melalui pembatasan yang berlebihan, melainkan melalui kesadaran, dialog, dan saling menghormati,” pungkas Ridwan Firdaus.

Previous Post

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Berikan Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga Cilawu

Next Post

DPO Polda Jabar Satu Kata “BI4D4B” Taufik Hidayat Sekap Pacar 3 Tahun di Bandung Hingga Alami Cacat Permanen

tajuddinnori25477

tajuddinnori25477

Next Post
DPO Polda Jabar Satu Kata “BI4D4B”  Taufik Hidayat Sekap Pacar 3 Tahun di Bandung Hingga Alami Cacat Permanen

DPO Polda Jabar Satu Kata "BI4D4B" Taufik Hidayat Sekap Pacar 3 Tahun di Bandung Hingga Alami Cacat Permanen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In