Tajukjurnalis.net, SIDOARJO — Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Keper kecamatan Krembung kabupaten Sidoarjo, dengan nilai anggaran Rp1.222.654.916 yang bersumber dari APBN 2026, menuai sorotan tajam. Joko LIRA mempertanyakan kualitas pekerjaan setelah melakukan investigasi langsung di lokasi proyek. Sabtu 29 Agustus 2026.
Sorotan tersebut muncul lantaran Joko LIRA mengklaim menemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar mutu konstruksi. Menurutnya, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat harus berbanding lurus dengan kualitas pembangunan dan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah pemasangan dan pengecoran selop. Joko LIRA menyebut terdapat bagian selop dan tiang ujung yang menurut pengamatannya tidak dilengkapi kaki penyangga tiang. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi proyek.
Tak hanya konstruksi selop, proses pencampuran material pengecoran juga dipersoalkan. Joko LIRA menyebut campuran spesi untuk pengecoran tiang dan selop dilakukan secara manual dan tidak menggunakan mesin molen. Ia mempertanyakan apakah metode tersebut sesuai dengan ketentuan teknis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen proyek.
Persoalan lain yang disorot adalah material bahan baku pengecoran. Joko LIRA mengklaim melihat penggunaan batu kerikil dan mempertanyakan apakah material tersebut memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Menurutnya, kualitas material perlu diuji dan dibandingkan dengan standar material yang tercantum dalam dokumen teknis proyek.
“Anggaran yang digunakan ini uang negara. Kalau nilainya mencapai Rp1,2 miliar, maka masyarakat berhak mendapatkan pembangunan dengan kualitas yang sesuai. Kalau ada yang tidak sesuai, harus diperiksa secara terbuka,” ujar Joko LIRA saat melakukan peninjauan di lokasi.
Dalam investigasi tersebut, Joko LIRA mengaku bertemu dengan Dwi selaku pengawas atau mandor proyek. Joko kemudian mempertanyakan keberadaan konsultan yang seharusnya terlibat dalam pengawasan pekerjaan. Menurut keterangan yang disampaikan Joko, Dwi menyebut konsultan tidak berada di lokasi proyek ketika dilakukan peninjauan.
Ketiadaan konsultan di lokasi tersebut kembali menjadi pertanyaan. Joko LIRA menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa terdapat alokasi sekitar 2,5 persen dari pagu anggaran sebagai fee konsultan. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila konsultan tidak berada di lokasi ketika pekerjaan sedang berlangsung.
“Kalau memang ada anggaran untuk konsultan, tentu kami mempertanyakan fungsi pengawasannya. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah pengawasan tidak berjalan, sementara pekerjaan terus dilaksanakan,” kata Joko LIRA.
Joko LIRA meminta Kementerian Pendidikan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Ia juga mendesak Kejaksaan Agung dan KPK RI memberikan perhatian apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan anggaran proyek tersebut.
Termasuk dugaan mark-up anggaran, Joko LIRA meminta agar persoalan tersebut dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup RAB, kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga material, pembayaran kepada pihak terkait, serta kesesuaian antara realisasi fisik dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Joko LIRA menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Menurutnya, proyek yang menggunakan APBN harus dikerjakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun mengorbankan kualitas fasilitas pendidikan.
Kini perhatian publik tertuju pada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, pihak sekolah, pelaksana proyek, pengawas, konsultan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas seluruh tudingan dan temuan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, audit, dan mekanisme hukum yang berlaku.
(Redaksi)














