www.tajukjurnalis.net, Gowa,
Sulawesi Selatan – Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan Bupati Gowa telah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan ruang publik. Namun, di balik riuhnya pemberitaan tersebut, muncul kekhawatiran serius terkait politisasi isu pribadi ini yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengalihkan perhatian dari agenda pembangunan daerah.
Isu Pribadi yang Dinaikkan ke Ranah Publik
Dugaan perselingkuhan merupakan masalah ranah privat yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi keluarga, bukan dijadikan komoditas politik. Sayangnya, dalam beberapa hari terakhir, narasi-narasi provokatif mulai bermunculan dengan tujuan tertentu, termasuk menjatuhkan kredibilitas pemimpin daerah menjelang momentum-momentum politik penting.
Para pengamat politik lokal menilai bahwa eskalasi isu ini tidak lepas dari kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang ingin memanfaatkan situasi untuk meraih keuntungan politik. “Ini jelas merupakan bentuk politisasi isu pribadi. Masyarakat harus cerdas memilah antara fakta, opini, dan hoaks,” ujar seorang akademisi dari Universitas Hasanuddin.
Imbauan Kepada Masyarakat Gowa
Menanggapi situasi tersebut, tokoh masyarakat, ulama, dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Gowa secara serentak mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga agar:
1. Tidak Mudah Terprovokasi: Masyarakat diminta untuk tidak langsung percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi dari sumber yang kredibel.
2. Menghindari Penyebaran Hoaks: Setiap individu dihimbau untuk tidak menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, terutama yang bernada fitnah atau penghinaan.
3. Fokus pada Pembangunan Daerah: Daripada terlarut dalam isu-isu yang tidak konstruktif, masyarakat diajak untuk tetap mendukung program-program pembangunan yang sedang berjalan di Kabupaten Gowa.
4. Menjunjung Tinggi Etika Bermedia Sosial: Penggunaan media sosial harus dilakukan dengan bijak, menghormati privasi orang lain, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Peran Aparat Hukum
Kepolisian Resor (Polres) Gowa juga telah menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas setiap pihak yang sengaja menyebarkan informasi bohong atau melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku penyebaran hoaks dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan akun-akun yang sengaja menyebarkan kebencian atau fitnah. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Gowa dalam keterangan resminya.
Pentingnya Stabilitas Daerah
Kabupaten Gowa merupakan salah satu daerah penyangga ekonomi di Sulawesi Selatan. Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sangat penting untuk menjaga iklim investasi dan kelancaran pelayanan publik. Politisasi isu-isu sensitif seperti ini berpotensi mengganggu stabilitas tersebut jika tidak segera diredam.
Para tokoh agama menekankan pentingnya nilai-nilai kearifan lokal dan ajaran agama dalam menyikapi isu-isu kontroversial. “Sebagai masyarakat yang beradab, kita harus menahan diri dari gosip dan fitnah. Mari kita jaga persaudaraan dan kebersamaan di Bumi Bersejarah ini,” seru seorang tokoh ulama setempat.
Kesimpulan
Di tengah gempuran informasi di era digital, masyarakat Gowa dituntut untuk lebih kritis dan dewasa dalam menyikapi berbagai isu yang beredar. Politisasi dugaan perselingkuhan Bupati Gowa bukan hanya merugikan pihak yang bersangkutan, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan menghambat kemajuan daerah.
Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan fokus pada hal-hal yang lebih produktif bagi kemajuan Kabupaten Gowa. Dengan sikap bijaksana dan kesadaran kolektif, Gowa dapat terus bergerak maju tanpa terhambat oleh isu-isu yang tidak substansial.
Redaksi mengajak seluruh pembaca untuk bersama-sama menciptakan ruang diskusi yang sehat dan konstruktif. Mari jaga persatuan dan kesatuan demi masa depan Gowa yang lebih baik.
Tetangga Citraland, 2 Juli 2026
By: Muh Bachtiar Bakrie, S.H., M.H
Founder LBH BaPaKa / Managing Partners Mubarak And Frida Law Firm
Putra Gowa Berdarah Kajang














