• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Plt Dirut RSUD Lahat Alergi Wartawan No Respon Upah Jasa Pelayanan Diduga Langgar KUHP Pasal 263 Ayat 1

tajuddinnori25477 by tajuddinnori25477
April 7, 2026
in Nasional
0
Plt Dirut RSUD Lahat Alergi Wartawan No Respon Upah Jasa Pelayanan Diduga Langgar KUHP Pasal 263 Ayat 1
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lahat, www.tajukjurnalis.net
Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE):
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: Memanipulasi, menciptakan, mengubah, atau menghapus Informasi/Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data tersebut autentik (misalnya menggunakan tanda tangan elektronik palsu), dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Pembayaran Jasa Pelayanan tenaga Medis ,Kelompok Medis,Nakes yang bervariasi dalam setiap Kelompoknya diRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan terindikasi mengangkangi
PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD ) SECARA PENUH

Bab IV Proporsi Jasa Pelayanan pasal 6

Dugaan Pemalsuan Tanda tangan pembayaran upah jasa pelayanan Tenaga Medis, Dokter, Perawat , pegawai RSUD dan yang lainnya.
Berdasarkan keterangan
beberapa tenaga Medis yaitu Perawat, Pegawai RSUD Lahat bahwa pembayaran jasa pelayanan tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan langsung dari pihak tenaga medis,dokter dan perawat. Jasa pelayanan dibayarkan langsung kerening pribadi masing-masing,terkesan dipaksakan , pembayaran dan tanda tangan jasa pelayanan ditentukan langsung oleh oknum tanpa diketahui oleh pihak dokter, tenaga medis , pegawai rumah sakit dan yang lainnya. Diduga kuat tanda terima tersebut dipalsukan dengan tanda tangan satu orang atau lebih dari sekian banyak tanda tangan Pegawai RSUD Lahat.

Salah satu pegawai RSUD Lahat Yang mengaku sudah lama bekerja sebagai perawat dan meminta nama jangan disebut 02-04-2026 mengatakan Semua pegawai tidak ada tanda tangan terima uang jasa dan itu sudah berlangsung kurang lebih dua (2) tahun.Untuk uang jasa Pelayanan tidak jelas berapa yang dibayar sekehendak mereka bagian keuangan dan yang mengatur orang terdekat direktur.Uang jasa Nakes jauh berbanding terbalik dengan uang jasa mereka yang bukan Nakes.Harapan kami semoga pembayaran jasa pelayanan lebih transparan dan kami mengetahui berapa dibayar kepada masing-masing kami, dengan membubuhi tanda tangan saat serah terima pembayaran jasa pelayanan kami,Jangan sampai pegawai yang tidak melayani pasien ,cuma pegang berkas dan tukang Cap mendapat Jasa pelayanan sebesar Rp.3.000.000,.sedangkan Perawat yang bergadang ,turun tangan langsung mengurus pasien bahkan sampai mengabaikan keluarga dirumah hanya mendapat jasa pelayanan Rp. 1.100.000,. Tidak sesuai dengan Perbup No 26 tahun 2016 tentang sistem pembagian jasa pelayanan”keluhnya”.

Hal yang sama dikeluhkan beberapa Pegawai Rumah Sakit Umun Daerah Kabupaten Lahat 02-04-2026 kepada awak media ini menyampaikan, Pak SEKDA ,BUPATI dan WABUP ,serta Tim APH tolong ditindak permasalahan ini,supaya memberikan efek jera terhadap beberapa oknum pegawai yang mengatur keuangan Rumah Sakit Daerah Lahat ini.Mirisnya lagi Plt Direktur didampingi oleh orang-orang yang Arogansi sehingga menzolimi kami,dengan mengabaikan hak-hak kami, “ujarnya”

Harapan kedepan pegawai rumah sakit Daerah Kabupaten Lahat segera dievaluasi lagi,memberikan jabatan kepada orang yang mengementingkan kesejahteraan bersama supaya upah jasa pelayanan sesuai dengan peran fungsi masing-masing berpedoman dengan aturan yang ada”harapnya”

Dr.Hj.Dina Ekawati.SpPA selaku Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatAppss 06-04-2026 Nomor 0812-7352-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

(TEAM PEMBURU KORUPTOR)

Previous Post

Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Dipimpin Kapolres Wajo

Next Post

Lapas Sidoarjo Gelar Tes Urin Pegawai dan Warga Binaan sebagai Wujud Komitmen Bersih dari Narkoba

tajuddinnori25477

tajuddinnori25477

Next Post
Lapas Sidoarjo Gelar Tes Urin Pegawai dan Warga Binaan sebagai Wujud Komitmen Bersih dari Narkoba

Lapas Sidoarjo Gelar Tes Urin Pegawai dan Warga Binaan sebagai Wujud Komitmen Bersih dari Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Agustus 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Bank Mandiri Wajib Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Bansos Himpka Protes Keras

Bank Mandiri Wajib Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Bansos Himpka Protes Keras

April 25, 2026
Pendampingan Polisi Warnai Pemeriksaan Objek Sengketa antara Warga dan Pemda Wajo

Pendampingan Polisi Warnai Pemeriksaan Objek Sengketa antara Warga dan Pemda Wajo

April 24, 2026
Mafia Solar Subsidi Mulai Terkuak Nama “FRENLY” Diseret, APH Didesak Bongkar Sampai Akar

Mafia Solar Subsidi Mulai Terkuak Nama “FRENLY” Diseret, APH Didesak Bongkar Sampai Akar

April 24, 2026
Perhutani Gelar Pengajian Runinan Jemat Legi Bersama Satpol PP dan Rekan Wartawan Di Jombang

Perhutani Gelar Pengajian Runinan Jemat Legi Bersama Satpol PP dan Rekan Wartawan Di Jombang

April 24, 2026

Recent News

Bank Mandiri Wajib Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Bansos Himpka Protes Keras

Bank Mandiri Wajib Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Bansos Himpka Protes Keras

April 25, 2026
Pendampingan Polisi Warnai Pemeriksaan Objek Sengketa antara Warga dan Pemda Wajo

Pendampingan Polisi Warnai Pemeriksaan Objek Sengketa antara Warga dan Pemda Wajo

April 24, 2026
Mafia Solar Subsidi Mulai Terkuak Nama “FRENLY” Diseret, APH Didesak Bongkar Sampai Akar

Mafia Solar Subsidi Mulai Terkuak Nama “FRENLY” Diseret, APH Didesak Bongkar Sampai Akar

April 24, 2026
Perhutani Gelar Pengajian Runinan Jemat Legi Bersama Satpol PP dan Rekan Wartawan Di Jombang

Perhutani Gelar Pengajian Runinan Jemat Legi Bersama Satpol PP dan Rekan Wartawan Di Jombang

April 24, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Bank Mandiri Wajib Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Bansos Himpka Protes Keras

Bank Mandiri Wajib Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Bansos Himpka Protes Keras

April 25, 2026
Pendampingan Polisi Warnai Pemeriksaan Objek Sengketa antara Warga dan Pemda Wajo

Pendampingan Polisi Warnai Pemeriksaan Objek Sengketa antara Warga dan Pemda Wajo

April 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In