Kab. Karawang.www.Tajukjurnalis.net
Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di kawasan Jalan Interchange Cikampek Barat, tepatnya di depan PT Indogres, Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.Minggu 28 Juni 2026
Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media di lokasi pada Minggu (28/06/2026), aktivitas yang mencurigakan di kawasan tersebut diduga kuat merupakan praktik transaksi obat keras ilegal. Obat-obatan jenis ini kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pemuda karena harganya yang terjangkau, namun memiliki efek merusak yang sangat berbahaya bagi saraf pusat.
Maraknya peredaran obat golongan G di jalur strategis Cikampek ini memicu keresahan di tengah masyarakat sekitar. Warga khawatir keberadaan “toko” atau jaringan pengedar obat ilegal ini dapat memicu peningkatan kriminalitas, aksi tawuran, hingga gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Terkait temuan ini, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor (Polres) Karawang dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, diminta untuk segera mengambil tindakan tegas.
”Kami berharap pihak kepolisian tidak menutup mata dan segera melakukan penggerebekan serta menangkap para bandar maupun pengedar yang beroperasi di wilayah Cikampek ini sebelum merusak lebih banyak generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran berat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam para pengedar ilegal dengan hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cikampek dan Polres Karawang guna mendapatkan konfirmasi serta pernyataan resmi terkait langkah penindakan yang akan dilakukan di lokasi tersebut. (Dedi sh) team.














