• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Pemdes Sigam Gelumbang Tegaskan, Plh Kadus I Sudah Sesuai Aturan

Redaksi by Redaksi
Juli 7, 2025
in Nasional
0
Pemdes Sigam Gelumbang Tegaskan, Plh Kadus I Sudah Sesuai Aturan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muara Enim, TajukJurnalis.net, 07/07/2025,Senin, Pemerintah Desa (Pemdes) Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, memberikan penegasan serta peryataan resmi terkait adanya jabatan ketua RT 04 Dusun 1 Desa Sigam yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dusun 1 Desa Sigam,

Telah memenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Adapun surat penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dusun (Kadus) dengan Nomor : 140/049/KDS/SGM/IX/2024.
Kepala Desa (Kades) Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Suparjan, yang memberikan klarifikasi menyusul adanya pemberitaan yang tidak mendasar terkait adanya perangkat desa Sigam yang disebut -sebut tidak memiliki SK tersebut,

Bahwa perihal itu semua tidak benar adanya. Lanjut Kades, bahwa penujukan ketua RT sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dusun (Kadus) Sigam tersebut,

Dengan surat penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dusun (Kadus) Nomor :249/KDS.SGM/X/2022.
“Dengan ini kekosongan jabatan Kepala Dusun (Kadus) 01 Desa Sigam, Untuk ini saya Kepala Desa Sigam menunjuk saudara Sukiman jabatan ketua RT 04 sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dusun (Kadus) I Desa Sigam Kecamatan Gelumbang,” terang Kades Sigam Suparjan yang resmi memberikan surat keterangan tersebut.


Dikatakan Kades, bahwa penujukan ketua RT sebagai Plt Kepala Dusun I Desa Sigam dengan tugas-tugas sebagai berikut : (1).Membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan selama menjabat Plt .Kepala Dusun I Desa Sigam.
(2).Melaksanakan Kegiatan sesuai Tupoksi Kepala Dusun (Kadus).
(3).Hal -hal yang prinsip agar di koordinasikan Kepala Desa (Kades).
(4).Masa Jabatan Plt.Terhitung dari tanggal ditetapkan sampai dengan adanya Kepala Dusun (Kadus) I yang baru yang ditetapkan oleh Kepala Desa Sigam.
Demikian Surat Penunjukan dibuat untuk dilaksanakan dan ditetapkan di Desa Sigam yang telah saya tanda tangan pada 13 September 2024, serta diketahui Camat Kecamatan Gelumbang Herry Mulyawan SP MM, dengan Tembusan Kadin PMD Muara Enim dan Camat Gelumbang.

“Jadi terkait ketua RT ditunjuk sebagai Plt Kadus I Desa Sigam telah memenuhi mekanisme yang berlaku, dan Pemdes Sigam sambil melakukan penjaringan terkait jabatan Kadus, dan terkait adanya pemberitaan secara sepihak tersebut, dengan ini Pemdes memberikan klarifikasi denga sebenar-benarnya,” pungkas Kades Sigam Suparjan, dalam siaran persnya Senin (07/07/2025)

(Rbt)

Previous Post

Unit Reskrim Polsek Keera Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Betao Desa Awota Keera

Next Post

Perwira Jatanras Polrestabes Makassar Raih Gelar Doktor

Redaksi

Redaksi

Next Post
Perwira Jatanras Polrestabes Makassar Raih Gelar Doktor

Perwira Jatanras Polrestabes Makassar Raih Gelar Doktor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In