Minut, tajukjurnalis.net- Dugaan praktik pungutan liar kembali menyeruak dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dari total anggaran Rp11.837.862.598 yang dikucurkan pemerintah untuk memperbaiki 17 sekolah, muncul informasi bahwa sejumlah kepala sekolah penerima bantuan diminta menyetor “jatah 10 persen” kepada seorang figur yang disebut “Opung” alias Ketua Kelas. Sosok ini diduga kuat menjadi perpanjangan tangan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Minut.
Seperti dilansir www.inspirasikawanua.com
Sumber internal menyebut, permintaan setoran itu muncul saat dana revitalisasi mulai bergulir. Sejumlah kepala sekolah bahkan mengaku secara terang-terangan diminta mengalokasikan porsi dari pagu masing-masing sekolah.
Jika benar terjadi, dugaan pungutan tersebut jelas menggerogoti anggaran pendidikan yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki ruang belajar, sarana siswa, serta meningkatkan kualitas sekolah.
Dalam perkembangan terbaru, sorotan publik terhadap kasus ini justru memunculkan tindakan mengkhawatirkan.
Seorang oknum kontraktor yang dikenal dengan sapaan “Bos Er” menghubungi wartawan media ini melalui pesan WhatsApp, meminta agar pemberitaan mengenai dugaan “fee proyek” segera dihapus (take down). Lebih jauh, pesan yang dikirim bernada ancaman terhadap jurnalis yang menolak menuruti permintaan tersebut. Tindakan ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menegaskan, dalam pemberitaan sebelumnya tidak pernah menyebut identitas kontraktor pemenang proyek. Fakta yang diungkap sebatas data pagu anggaran 17 sekolah penerima serta kesaksian dari pihak terkait. Dengan adanya intimidasi ini, persoalan menjadi dua dimensi: dugaan korupsi/pemotongan anggaran pendidikan sekaligus serangan terhadap kebebasan pers. Dua aspek ini sama-sama masuk ranah hukum dan patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Masyarakat Minahasa Utara, terutama orang tua siswa, wajar menuntut transparansi dan kejelasan atas penggunaan anggaran miliaran rupiah ini. Jika benar ada pungutan “persepuluhan”, maka bukan hanya proyek fisik sekolah yang tergerus, tetapi juga masa depan generasi muda yang dikorbankan.
Aparat penegak hukum (APH) diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, agar praktik kotor yang merugikan rakyat dan mengancam kebebasan pers ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
(Red/Tim)














