• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Hukum & Kriminal

Pelindo Regional 3 Diguncang Kasus Korupsi Pengerukan, Kerugian Capai Rp196 Miliar

Admin01 by Admin01
November 28, 2025
in Hukum & Kriminal, Nasional, Trending
0
Pelindo Regional 3 Diguncang Kasus Korupsi Pengerukan, Kerugian Capai Rp196 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, tajukjurnalis.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun anggaran 2023–2024. Kasus ini melibatkan kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam pekerjaan pengerukan (dredging) kolam pelabuhan.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis (27/11/2025), Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan pengerukan tanpa dasar perjanjian konsesi yang sah dan tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

 

“Setelah dilakukan gelar perkara dan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Darwis.

 

•AWB – Regional Head PT Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024)

•HES – Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3

•EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3

•M – Direktur Utama PT APBS (2020–2024)

•MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)

•DYS – Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024)

 

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna memperlancar penyidikan.

 

Modus Operandi

Dari hasil penyidikan sementara, terdapat sejumlah pelanggaran berat, di antaranya:

 

•Melaksanakan pengerukan kolam pelabuhan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP

•Penunjukan langsung PT APBS meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk sendiri dan tidak kompeten

•Markup Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) hingga mencapai Rp200 miliar tanpa melibatkan konsultan atau engineering estimate

•Pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar hukum yang sah

•Manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh BPKP, namun estimasi sementara mendekati nilai kontrak yaitu sekitar Rp196 miliar. Hingga kini, PT APBS telah menitipkan dana sebesar Rp70 miliar ke rekening penampungan Kejaksaan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

 

“Kami masih menunggu hasil audit resmi BPKP. Angka pasti akan tercantum dalam surat dakwaan nanti. Namun berdasarkan nilai kontrak, potensi kerugian negara diperkirakan Rp196 miliar dikurangi Rp70 miliar yang sudah dititipkan,” jelas Darwis.

 

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 50 orang saksi, menyita 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik, serta melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi pelabuhan.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Darwis menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan. “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan setelah hasil audit BPKP keluar dan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Tags: Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis BurhansyahPelindo Regional 3 Diguncang Kasus Korupsi Pengerukan. Kerugian Capai Rp196 MiliarPT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3
Previous Post

Polres Bondowoso mengamankan pelaku pencabulan di bawah umur

Next Post

Kapolres Wajo Pimpin Wisuda Purnabakti, Hargai Pengabdian Personel Polres Wajo yang Pensiun

Admin01

Admin01

Next Post
Kapolres Wajo Pimpin Wisuda Purnabakti, Hargai Pengabdian Personel Polres Wajo yang Pensiun

Kapolres Wajo Pimpin Wisuda Purnabakti, Hargai Pengabdian Personel Polres Wajo yang Pensiun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In