• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Pekerjaan Konstruksi Normalisasi Sungai Nyikambang Keranggot Tidak Memenuhi Kualifikasi Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) yang Ditenderkan DPUPR Kota Cilegon

Redaksi by Redaksi
Desember 21, 2024
in Nasional, Trending
0
Pekerjaan Konstruksi Normalisasi Sungai Nyikambang Keranggot Tidak Memenuhi Kualifikasi Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) yang Ditenderkan DPUPR Kota Cilegon
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, www.Tajukjurnalis.net
Pekerjaan Konstruksi Normalisasi Sungai Nyikambang yang ditenderkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon diduga tidak memenuhi kualifikasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang seharusnya. Proyek ini saat ini dikerjakan oleh CV Cahaya Kreatif Abadi.

Sejumlah pengusaha mengungkapkan kepada awak media adanya kejanggalan terkait penggunaan SKK dalam proyek tersebut. Sertifikat Kompetensi Kerja yang digunakan, berdasarkan informasi, adalah jenjang 2 dan 3 dengan posisi sebagai Pelaksana Lapangan. Namun, kualifikasi jenjang ini, yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), merujuk pada kategori Operator, bukan Teknisi atau Analis.

Hal ini bertentangan dengan dasar hukum yang berlaku, yakni:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020

PP No. 12 Tahun 2021

PP No. 5 Tahun 2021

Permen PUPR No. 8 Tahun 2022

“Ironis sekali, bagaimana pekerjaan konstruksi bisa memenuhi spesifikasi teknis jika pelaksana lapangannya hanya berkualifikasi sebagai operator, bukan teknisi atau analis,” ujar salah satu narasumber. elain itu, hasil investigasi di lapangan menemukan bahwa konsultan pengawas teknis, yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan dari pengguna anggaran, jarang terlihat di lokasi proyek.

Proyek ini memiliki nilai HPS sebesar Rp711.778.222,67, dengan nilai kontrak Rp603.162.062,26. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Cahaya Kreatif Abadi berdasarkan Nomor Kontrak 610/3364/SP/PPK/PSDAAMD/2024, dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender. Dana proyek berasal dari APBD Kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media berusaha menghubungi pihak terkait, baik melalui WhatsApp maupun telepon, namun belum mendapatkan tanggapan. (*)

 

Previous Post

Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Gedung Dinsos Cilegon, APH diminta Bertindak

Next Post

Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In