Bandung –www.Tajukjurnalis.net
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah progresif yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah strategis ini menandai pergeseran penanganan fenomena penyimpangan seksual di Indonesia, dari yang semula berbasis pendekatan moral dan dakwah, kini bergerak menuju upaya pembentukan instrumen hukum nasional substantif melalui DPR RI.Kamis.02 juli 2026
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa pendekatan moral atau imbauan semata dinilai sudah tidak lagi memadai dalam membendung eskalasi fenomena serta kampanye LGBT yang kian masif.
“Pihak kami tetap menyatakan lawan dan perang terhadap perilaku serta pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT,” ujar Cholil tegas.
MUI mendorong pemerintah untuk segera mengundangkan regulasi khusus yang mengatur pelarangan LGBT. Upaya legislasi ini dinilai krusial dalam rangka amar makruf nahi mungkar demi menjaga moralitas bangsa, sekaligus sebagai bentuk pengejawantahan ideologi negara. Sebagai bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan mayoritas penduduk Muslim, instrumen hukum nasional dinilai harus selaras dengan nilai-nilai religiusitas publik.
Perspektif Hukum Islam dan Ancaman Pidana
Dalam pandangan fikih Islam, aktivitas LGBT secara mutlak dihukumi haram dan dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan fitrah, moral, serta merusak kelangsungan keturunan. Islam memandang orientasi dan penyaluran seksual yang sah hanya dapat diakui melalui ikatan pernikahan legal antara laki-laki dan perempuan.
Secara teologis, larangan ini merujuk pada kisah kaum Sodom (umat Nabi Luth AS) yang diabadikan dalam Al-Qur’an (di antaranya QS. Al-A’raf: 80-81 dan QS. Hud: 82-83) sebagai peringatan keras mengenai dampak kehancuran peradaban akibat penyimpangan seksual.
Dalam struktur hukum Islam (fikih), para ulama menyepakati adanya sanksi berat (jarimah) terhadap pelaku penyimpangan seksual guna melindungi tatanan sosial masyarakat:
Liwath (Homoseksual/Gay): Pelaku dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman rajam bagi yang sudah menikah (muhshan), hingga hukuman cambuk dan pengasingan.
Lesbian: Pelaku dapat dijatuhi hukuman ta’zir, yaitu bentuk dan kadar hukumannya ditentukan secara penuh oleh kewenangan pemerintah atau penguasa yang sah.
Melalui penyiapan RUU Pidana LGBT ini, MUI berharap DPR RI dan Pemerintah dapat segera merespons aspirasi tersebut demi melahirkan kebijakan hukum positif yang tegas, preventif, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam menjaga kedaulatan moral bangsa dari ancaman dekadensi moral.
Jurnalis: CJ














