• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Berita Vidio

Misteri Pupuk Subsidi di Depan Rumah Kades Tanjung Benuang: Asal Usulnya Masih Dipertanyakan

Redaksi by Redaksi
April 6, 2025
in Berita Vidio
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Breaking News Tajuk Jurnalis.
Tanjung Benuang, 6 April 2025 – Misteri keberadaan pupuk subsidi yang tersusun rapi di sebuah bangunan tepat di depan rumah Kepala Desa Tanjung Benuang (C1) akhirnya mulai menemui titik terang, meskipun masih menyisakan banyak pertanyaan.

Foto keberadaan pupuk subsidi tersebut diambil pada tanggal 7 November 2024. Namun, hingga kini belum jelas dari mana pupuk itu berasal. Penelusuran awak media Tajuk Jurnalis mendapati bahwa kios pupuk “Sadar Tani” yang sebelumnya aktif di wilayah ini, kini sudah tidak lagi beroperasi. Lalu, dari mana pupuk-pupuk ini berasal?

Dalam momentum silaturahmi Hari Raya Idul Fitri pada 4 April 2025, awak media berhasil menemui Kepala Desa Tanjung Benuang setelah sekian lama sulit dijumpai. Saat itu, pertanyaan mengenai asal-usul pupuk subsidi tersebut langsung dilontarkan.

Menurut keterangan sang Kades, pupuk itu merupakan milik kelompok tani di desanya. Ia bahkan menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Ketua Kelompok Tani bernama Pak Umr.

Tak menunggu lama, tim Tajuk Jurnalis pun menemui Pak Umr di kediamannya. Ia menjelaskan bahwa pupuk subsidi tersebut diperoleh dari kios pupuk “Ad” yang berada di Desa Lantak Seribu.

Namun, pernyataan ini memicu kejanggalan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kios pupuk atau pengecer tidak diperbolehkan menyalurkan pupuk subsidi di luar wilayah tanggung jawabnya. Penyaluran hanya boleh dilakukan kepada petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) melalui kios resmi di wilayah masing-masing.

Perlu diketahui, setiap petani penerima pupuk subsidi harus tercatat dalam sistem “Rekanan” sebagai bagian dari kelompok tani yang telah terverifikasi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana berat sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Pasal 23 ayat (2) Permendag No. 4 Tahun 2023.

Yang menarik dari kasus ini, kelompok tani mengklaim bahwa mereka telah mengajukan RDKK pada saat pengambilan pupuk pada bulan November 2024. Padahal, secara prosedural, RDKK seharusnya diajukan terlebih dahulu sebagai syarat utama untuk mendapatkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), bukan bersamaan atau setelah pengambilan pupuk.

Jika benar RDKK diajukan pada bulan November, maka pupuk yang dimaksud seharusnya baru bisa didistribusikan pada tahun anggaran berikutnya, yaitu tahun 2025. Dalam satu tahun anggaran, kelompok tani berhak menerima pupuk sebanyak tiga kali, mengikuti masa tanam.

Kabar baiknya, kuota pupuk subsidi tahun ini naik sebesar 100%. Artinya, alokasi pupuk untuk kelompok tani pun bertambah. Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan penyuluhan yang maksimal, distribusi pupuk subsidi rentan disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.

Kasus ini hendaknya menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Jangan sampai pupuk subsidi yang seharusnya dinikmati petani justru menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.
Ikuti terus Breaking News Tajuk Jurnalis, untuk mendapatkan informasi terbaru dan terupdate.

Penulis : Evi Ridwan | Tajuk Jurnalis.

Previous Post

Pastikan aman bencana Alam , Kapolres Tinjau Kawasan Wisata Gunung Bromo Tosari

Next Post

Serma Khaidirin Babinsa Koramil 420-08 / Tabir berkontribusi mengamankan arus balik di pospam Mampun- Merangin.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Serma Khaidirin Babinsa Koramil 420-08 / Tabir berkontribusi mengamankan arus balik di pospam Mampun- Merangin.

Serma Khaidirin Babinsa Koramil 420-08 / Tabir berkontribusi mengamankan arus balik di pospam Mampun- Merangin.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In