• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

M. Sholeh Keluhkan Kinerja Kejari Tanjung Perak karena Belum Menahan Darmanto

Admin01 by Admin01
Oktober 30, 2025
in Nasional, Trending
0
M. Sholeh Keluhkan Kinerja Kejari Tanjung Perak karena Belum Menahan Darmanto
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, tajukjurnalis.net — M. Sholeh Efendy, warga Kalilom, Surabaya, yang menjadi korban dalam perkara perusakan fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, kembali menyuarakan keluhannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Ia menilai penegakan hukum berjalan lamban, terutama karena hingga kini terpidana Darmanto dan istri keduanya, Dian Kusmianti, belum juga ditahan.

Menurut Sholeh, perkara yang telah bergulir sejak lama itu seolah tidak mendapat perhatian serius dari pihak kejaksaan. Padahal, bukti-bukti dugaan perusakan dinilai sudah cukup kuat dan bahkan telah sampai ke tahap persidangan.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau rakyat kecil seperti saya harus menunggu tanpa kepastian, di mana letak keadilan itu?” ujar Sholeh dengan nada kecewa saat ditemui wartawan di Surabaya, Rabu (29/10/2025).

 

Awal Persoalan: Dari Sewa Lahan ke Perusakan

Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika Sholeh menyewa sebidang tanah kosong milik Sudarmanto, seorang pegawai PT Pelni Surabaya, untuk mengembangkan usaha barang bekas. Keduanya sepakat harga sewa sebesar Rp 5 juta untuk tiga tahun, dibayar penuh di awal.

Namun, sejak awal Sholeh tidak pernah menerima kwitansi resmi dari Sudarmanto. Permintaannya berulang kali diabaikan. Hingga dalam rapat di DPRD Surabaya pada Juni 2022, Sudarmanto akhirnya mengakui bahwa uang sewa tersebut memang telah diterima.

Sayangnya, pengakuan itu tidak diikuti tindakan perbaikan. Di atas lahan yang masih disewa Sholeh, Sudarmanto justru mendirikan bangunan tanpa izin, yang mengakibatkan tembok rumah Sholeh ikut retak dan rusak.

Perjuangan Hukum yang Panjang

Merasa dirugikan, Sholeh melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu berkembang menjadi perkara perusakan fasilitas umum dan bangunan milik M. Sholeh, dengan Darmanto serta istri mudanya, Dian Kusmianti, turut terseret sebagai pihak yang diduga terlibat.

Hingga kini, Pengadilan Negeri Surabaya belum menjatuhkan vonis terhadap Sudarmanto.

Jaksa Dilla, yang menangani perkara tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan karena adanya upaya banding dari terdakwa.

“Memang kami belum melakukan penahanan terdakwa karena adanya upaya banding. Untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke Asintel,” ujar Sholeh menirukan ucapan Jaksa Dilla.

Hukum yang Lamban dan Rakyat Kecil yang Sabar

Meski kecewa, Sholeh mengaku tetap berusaha tegar dan percaya bahwa keadilan masih bisa ditegakkan.

“Tekad saya sudah bulat. Tenaga, pikiran, dan materi sudah terkuras. Tapi saya yakin dengan dukungan teman-teman dan awak media, keadilan akan menemukan jalannya,”  Ucapnya dengan penuh harap.

 

Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, dapat bekerja lebih tegas, transparan, dan profesional agar kepercayaan publik terhadap hukum tidak semakin luntur.

“Saya hanya ingin kejelasan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tutup Sholeh.

 

Catatan Redaksi

Beberapa sumber di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya menilai bahwa upaya hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) sering kali dijadikan strategi untuk menunda eksekusi hukuman. Dalam banyak kasus, proses panjang seperti ini berakhir tanpa kepastian hukum yang jelas.

Kasus yang menimpa M. Sholeh menjadi cermin kecil wajah penegakan hukum di negeri ini — di mana keadilan bagi rakyat kecil sering kali harus diperjuangkan dengan kesabaran panjang.

 

Dasar Hukum

Tindakan perusakan terhadap fasilitas umum dan bangunan milik orang lain termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

 

Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Setiap orang yang merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat digunakan suatu bangunan milik orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun.

(Redaksi)

Tags: Kejari tanjung perakM. Sholeh Keluhkan Kinerja Kejari Tanjung Perak karena Belum Menahan DarmantoPengadilan Negeri SurabayaSurabaya
Previous Post

Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan

Next Post

Pamapta Polres Wajo Resmi Dilaunching, Kapolres Harap Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Admin01

Admin01

Next Post
Pamapta Polres Wajo Resmi Dilaunching, Kapolres Harap Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Pamapta Polres Wajo Resmi Dilaunching, Kapolres Harap Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarwangi: Aset Sapi Dijual Sepihak, Kades SNH Diduga Lecehkan Profesi Wartawan  ​

Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarwangi: Aset Sapi Dijual Sepihak, Kades SNH Diduga Lecehkan Profesi Wartawan ​

Juni 20, 2026
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Lagi…desa guguk punya proyek yang bermasalah, gedung aula di duga ratusan juta di mangkrak.

Lagi…desa guguk punya proyek yang bermasalah, gedung aula di duga ratusan juta di mangkrak.

Maret 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

September 13, 2026
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

September 12, 2026

Recent News

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

September 13, 2026
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

September 12, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

September 13, 2026
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In