• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

LHP Inspektorat Terbit, Kades Tak Dicopot: Warga Lampuara Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2025
in Nasional
0
LHP Inspektorat Terbit, Kades Tak Dicopot: Warga Lampuara Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tajukjurnalis.net, Luwu – Warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pasif Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menangani dugaan pelanggaran di Pemerintah Desa Lampuara.

Langkah hukum telah ditempuh. Pada 20 Juni 2025, warga secara resmi menyurati Bupati Luwu, Patahuddin, untuk meminta pemberhentian sementara Kepala Desa Lampuara, sesuai dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Luwu. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan, apalagi tindak lanjut.

“Kami bukan sekadar curiga. Sudah ada dasar hukum yang jelas, sudah ada LHP Inspektorat. Tapi pemerintah daerah memilih diam, dan tidak ada langkah kongkret,” ujar M. Aldi, perwakilan warga Lampuara. Rabu (09/07/25)

Sikap pasif ini diperkuat oleh bungkamnya Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H. Sulaiman, yang enggan memberikan klarifikasi kepada media, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Warga menilai, pembiaran ini merupakan bentuk kelalaian serius dan melemahkan prinsip-prinsip akuntabilitas pemerintahan desa.

Berdasarkan Permendagri No. 82 Tahun 2015, kepala desa dapat diberhentikan sementara jika terdapat temuan hasil pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten/kota yang mengindikasikan penyimpangan serius. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pengabaian terhadap regulasi tersebut.

“Jika LHP saja tidak dianggap, lalu apa lagi yang bisa dijadikan dasar untuk menegakkan hukum di desa kami?” tanya warga lain dengan nada kecewa.

Selama Enam bulan dan belum ada kejelasan dari Pemkab Luwu, Warga Lampuara kini tengah menyiapkan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri, disertai dengan dokumen pendukung berupa LHP Inspektorat dan salinan surat ke Bupati Luwu. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran dan potensi konflik kepentingan di lingkaran pemerintahan daerah

“Kami tidak sedang melawan individu, kami melawan sistem yang membiarkan ketidakadilan terjadi,” tegas perwakilan warga.

Warga berharap pemerintah pusat turun tangan dan memastikan agar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tidak tumpul ke bawah, tapi tajam ke pelanggaran.

Previous Post

Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Cenranae, Diduga Korban Tenggelam di Walennae

Next Post

Bersempena Memperingati HUT Perdana APMIKIMMDO Riau Adakan Seminar Marketing Property

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bersempena Memperingati HUT Perdana APMIKIMMDO Riau Adakan Seminar Marketing Property

Bersempena Memperingati HUT Perdana APMIKIMMDO Riau Adakan Seminar Marketing Property

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In