Cilacap.www.Tajukjurnalis.net
/05/06/2026/ TM kepada awak media Rabu 3/6/2026 menjelaskan bahwa terkait adanya penyebarluasan informasi ke Publik yang dianggap oleh TM tidak sesuai fakta dan dengan sengaja berkomplot melakukan penyerangan pribadi melalui media sosial telah dilaporkan oleh TM ke Pihak Aparat Penegak Hukum Unit Reskrim Polresta Cilacap.
Menurut keterangan TM Kejadian terkait pelaporan Pencemaran nama baik ada 3 orang yaitu DWT,SLY dan SLM yang dilaporkan ke Unit Reskrim Polresta Cilacap , Kejadian berawal dari adanya laporan TM terhadap pelaku penipuan yang dilakukan oleh SW alias juragan belis, namun setelah TM melaporkan SW alias Juragan Belis justru berselang beberapa hari malah TM didatangi 2 orang yaitu SLY dan SLM yang datang ke kediaman TM mengaku sebagai anggota Polsek namun ternyata setelah diketahui 2 orang yang datang bukan anggota Polsek hanya modus menggertak agar TM mencabut laporan terkait SW alias Juragan Belis di Unit Reskrim Cilacap dengan mengancam TM akan dilaporkan balik oleh SW alias Juragan Belis di Polsek Kroya.
Bukan hanya itu saja yang dialami TM , ternyata TM juga di beritakan oleh DWT melalui media online tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu ke TM dan isi berita yang tertulis tidak sesuai fakta hanya berupa fitnahan kepada TM yang menuduh TM sebagai pelaku judi online ( Judol ) dan mistis serta beberapa fitnahan lainya .
Dengan TM membawa bukti bukti yang dianggap komplit dan juga adanya keterangan saksi saksi kini persoalan terkait dugaan pencemaran nama baik , ada tiga orang yang dilaporkan oleh TM dan saat ini dalam isi SP2HP yang diterima TM Proses dalam tahapan tinggal melengkapi berkas dengan meminta keterangan SW alias Juragan Belis dan mengambil keterangan dari Ahli bahasa sebelum untuk dinaikan statusnya. ( Mugiono ).Team Redaksi














