• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Hukum & Kriminal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahan Tersangka MED Selaku Direktur PT WA Dugaan Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Admin01 by Admin01
September 27, 2025
in Hukum & Kriminal, Nasional, Trending
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahan Tersangka MED Selaku Direktur PT WA Dugaan Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, tajukjurnalis.net – Sabtu, (27/9/2025) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MED selaku Direktur PT WA, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tersangka MED selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 September s.d 14 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

 

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap MED sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir. Dimana dalam pemanggilan tersebut, dua kali tidak hadir tanpa keterangan. KPK kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap MED pada hari Rabu, 24 September 2025 di wilayah Tangerang Selatan.

 

KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka HH selaku Sekretaris MA periode (2020 s.d 2023) pada 12 Juli 2023, HH kemudian divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Pada konstruksi perkaranya, MED bertemu dengan HH pada tahun 2021.

Dalam pertemuan tersebut, MED meminta HH untuk membantu temannya yang mengalami permasalahan hukum. Setelah beberapa kali pertemuan, HH menyanggupi permintaan tersebut dengan meminta ‘biaya pengurusan perkara’ yang besarannya berbeda-beda. Setelah terjadi kesepakatan, MED memberikan sejumlah fee kepada HH sebagai uang muka.

 

Pelunasan akan dilakukan, jika perkara dinyatakan menang di persidangan.

Namun dalam prosesnya, HH dinyatakan kalah, sehingga MED meminta pengembalian uang muka pengurusan perkara.

 

Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Redaksi)

Tags: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahan Tersangka MED Selaku Direktur PT WA Dugaan Kasus Suap Pengurusan Perkara di MAKPK RIMahkamah Agung (MA)
Previous Post

Tim Lembaga LIPERNAS- LIPER RI, Tinjau Langsung Hasil Pembagunan Jamban(WC) Di Kecamatan Panang Enim kabupaten Muara Enim

Next Post

Mendukung Swasembada Pangan Nasional, Muspika Serbajadi Kompak Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Quartal III di Serbajadi.

Admin01

Admin01

Next Post
Mendukung Swasembada Pangan Nasional, Muspika Serbajadi Kompak Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Quartal III di Serbajadi.

Mendukung Swasembada Pangan Nasional, Muspika Serbajadi Kompak Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Quartal III di Serbajadi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Agustus 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Mei 26, 2026
Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Mei 26, 2026
Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Mei 25, 2026
Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Mei 25, 2026

Recent News

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Mei 26, 2026
Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Mei 26, 2026
Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Mei 25, 2026
Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Mei 25, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Mei 26, 2026
Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Mei 26, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In