www.Tajukjurnalis.net, Kabupaten Brebes –
25/05/2026 Polemik status tanah pembangunan jalan lingkungan di sebelah barat Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Brebes akhirnya diluruskan. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, AP. MSi, menegaskan proyek tersebut berdiri di atas aset resmi Kelurahan Brebes, bukan tanah pribadi seperti yang ramai di media daring dan media sosial.
Klarifikasi itu disampaikan La Ode dalam keterangan pers, Senin (25/5/2026), menjawab tudingan yang menyebut Dinperwaskim membangun jalan di atas lahan milik perseorangan pada tahun anggaran 2025.
Apa yang Terjadi
Yang terjadi adalah beredarnya informasi keliru di ruang publik yang menyebut proyek peningkatan Jalan Sangkal Putung di barat Kantor Disbudpar Brebes dibangun di atas tanah milik pribadi. Isu ini memicu pertanyaan soal legalitas proyek dan penggunaan anggaran daerah senilai kurang lebih Rp400 juta.
Siapa yang Terlibat
Klarifikasi resmi disampaikan oleh Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, AP. MSi. Pihak yang mengusulkan proyek adalah Pemerintah Kelurahan Brebes melalui surat usulan pada tahun 2024. Sementara pihak yang melaksanakan pembangunan adalah Dinperwaskim melalui Bidang Kawasan Permukiman. Objek yang disorot adalah ruas Jalan Sangkal Putung yang berlokasi di sebelah barat Kantor Disbudpar Brebes.
Kapan Terjadi
1998: Pendataan pajak bumi dan bangunan (klantingan PBB) oleh Kantor Pelayanan PBB Tegal menetapkan lokasi tersebut sebagai Jalan Kelurahan Brebes.
2024: Kelurahan Brebes mengajukan permohonan resmi peningkatan ruas jalan tersebut.
2025: Proyek direalisasikan oleh Dinperwaskim karena keterbatasan anggaran tahun sebelumnya.
25 Mei 2026: Kepala Dinperwaskim memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan pemberitaan.
Di Mana Lokasinya
Lokasi proyek berada di sebelah barat Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes. Berdasarkan peta bidang PBB 1998, ruas jalan ini tercatat tembus hingga Jalan Cendana, Perumahan Kota Baru, Kelurahan Brebes.
Mengapa Harus Diluruskan
Klarifikasi dinilai penting karena informasi yang menyebut proyek berdiri di atas tanah pribadi berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan persoalan hukum. La Ode menegaskan, dasar kepemilikan sangat jelas.
“Dokumennya masih ada, tersimpan dengan baik di kantor Kelurahan Brebes. Ternyata itu merupakan jalan milik Kelurahan Brebes sejak klantingan PBB tahun 1998,” tegas La Ode.
Ia menambahkan, status jalan kelurahan otomatis membuat kewenangan penanganan berada di Dinperwaskim, bukan Dinas Pekerjaan Umum yang mengurus jalan kabupaten. Hal ini sesuai Peraturan Bupati Brebes.
Bagaimana Proyek Dijalankan
Proyek dikerjakan melalui mekanisme resmi. Tahapannya:
Usulan: Kelurahan Brebes mengusulkan peningkatan jalan pada 2024 karena kondisi jalan perlu ditingkatkan dan tercatat sebagai jalan kelurahan di peta PBB 1998.
Perencanaan: Karena keterbatasan anggaran, kegiatan baru masuk prioritas pada APBD 2025.
Pelaksanaan: Pekerjaan meliputi tiga item, yakni peningkatan badan jalan lingkungan Jalan Sangkal Putung, pemasangan lampu penerangan jalan lingkungan (LPJU), dan pembangunan saluran drainase. Total anggaran sekitar Rp400 juta.
Rencana Lanjutan: Pembangunan akan dilanjutkan secara bertahap hingga tersambung ke Jalan Cendana Perumahan Kota Baru sesuai gambar pada peta bidang PBB 1998.
“Jadi sampai dengan penjelasan tersebut, kewenangan jalan kelurahan itu menjadi kewenangan penanganan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” pungkas La Ode.
Dengan klarifikasi ini, Dinperwaskim berharap simpang siur informasi di masyarakat berhenti. Pihaknya juga membuka ruang bagi publik yang ingin melihat dokumen peta bidang tanah hasil klantingan PBB 1998 yang tersimpan di Kelurahan Brebes sebagai bukti otentik status aset tersebut.***
(red)














