TajukJurnalis,Net.-Mataram, 28 September 2025 — Dewan Pimpinan Nasional Sasak Integrity Watch (SIW) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dalam mengusut tuntas dugaan korupsi terkait praktik bagi-bagi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) oleh oknum anggota DPRD NTB.
Ketua Umum DPN SIW, Syamsuddin, menegaskan bahwa pihaknya berdiri bersama Kejati NTB dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di NTB, khususnya dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Pokir yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
“Kami mendukung penuh Kejati NTB dalam mengungkap dugaan kasus bagi-bagi dana Pokir yang melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD NTB. Dana tersebut seharusnya menjadi instrumen pembangunan untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi oknum elite,” tegas Syamsuddin.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPN SIW, Dr. Maharani, turut mengecam keras praktik penyelewengan dana Pokir tersebut yang dinilainya telah mencederai amanah rakyat dan merusak integritas lembaga legislatif daerah.
“SIW mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan dana Pokir. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga soal moralitas publik. Kami siap pasang badan dan memberikan dukungan total kepada Kejati NTB untuk mengungkap tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ungkap Dr. Maharani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati NTB telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana Pokir ke tahap penyidikan. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan adanya mens rea (niat jahat) dalam peristiwa hukum tersebut, dan telah mengantongi minimal dua alat bukti. Hingga kini, sejumlah anggota DPRD NTB, pihak sekretariat DPRD, dan BPKAD NTB telah diperiksa sebagai saksi. Uang senilai Rp 1,8 miliar pun telah disita dan dijadikan barang bukti.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemberian fee sebesar 15% dari total nilai program Pokir senilai Rp 2 miliar per anggota dewan. Dana tersebut diduga tidak diberikan dalam bentuk program riil, melainkan dalam bentuk uang tunai.
SIW menegaskan bahwa penyalahgunaan dana publik, terlebih yang menyasar program aspirasi rakyat, merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.
“Keadilan harus ditegakkan. Publik berhak tahu siapa saja yang bermain dalam kasus ini, dan semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkas Bung Syam Panggilan akrabnya.
(Kabiro Sukarman).














