• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Kerja Nyata Bea Cukai di 2025: Lindungi Masyarakat Dan Jaga Penerimaan Negara  

Admin01 by Admin01
Januari 13, 2026
in Nasional
0
Kerja Nyata Bea Cukai di 2025: Lindungi Masyarakat Dan Jaga Penerimaan Negara  
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bali, tajukjurnalis.net- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan dua peran strategisnya, yakni sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector) dan pelindung masyarakat (community protector). Kedua peran ini menuntut DJBC tidak hanya optimal dalam mengamankan penerimaan negara, tetapi juga konsisten mengawasi peredaran barang ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat.

 

Selain dua peran utama tersebut, DJBC juga menjalankan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Keempat fungsi ini dijalankan secara seimbang oleh Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) guna mencapai kinerja yang optimal dan berkelanjutan.

Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT memiliki wilayah pengawasan yang luas dengan karakteristik geografis dan ekonomi yang beragam. Dalam pelaksanaan tugasnya, kanwil ini membawahi tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) serta satu Pangkalan Sarana Operasi.

 

Sepanjang tahun 2025, kinerja penerimaan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan. Realisasi penerimaan negara tercatat sebesar Rp 2.307,23 miliar dari target Rp 1.597,43 miliar atau mencapai 144,43 persen dari target yang ditetapkan.

 

Penerimaan tersebut berasal dari beberapa sektor utama, yakni cukai sebesar Rp 1.417,60 miliar, bea keluar sebesar Rp 664,67 miliar, serta bea masuk sebesar Rp 224,97 miliar dari target Rp 214,76 miliar atau 104,75 persen. Capaian ini menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

 

Di sisi pengawasan, kinerja penindakan pada 2025 juga mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Total penindakan tercatat meningkat 48,97 persen, dari 1.509 kasus pada 2024 menjadi 2.248 kasus pada 2025.

 

Penindakan di bidang kepabeanan meningkat 2,21 persen, sementara penindakan di bidang cukai melonjak tajam hingga 70,29 persen. Adapun penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) juga meningkat sebesar 8,72 persen.

 

Pada 2025, penindakan kepabeanan tercatat sebanyak 324 kasus, naik dari 317 kasus pada tahun 2024. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 19,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,30 miliar.

 

Penindakan di bidang cukai mencapai 1.737 kasus, meningkat signifikan dibandingkan 1.020 kasus pada tahun sebelumnya. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 55,73 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 36,19 miliar.

 

Sementara itu, penindakan NPP juga menunjukkan tren positif dengan total 187 kasus pada 2025, naik dari 172 kasus pada 2024. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 67.671 gram dengan estimasi jumlah jiwa yang terselamatkan serta potensi penghematan biaya rehabilitasi sekitar Rp 217 miliar.

 

Dalam aspek penegakan hukum, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT mencatat tujuh perkara penyidikan yang seluruhnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Selain itu, sebanyak 132 perkara diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium berupa pengenaan denda dengan total penerimaan Rp 6,34 miliar.

 

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan pada 11 Desember 2025. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3,13 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,46 miliar, terdiri dari 1.477.424 batang rokok ilegal dan 4.962,95 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

 

Selain pengawasan dan penindakan, DJBC juga aktif mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembinaan UMKM serta fasilitasi berbagai agenda internasional di sektor pariwisata dan MICE. Kinerja ini menegaskan komitmen Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT untuk terus menjaga negeri dari peredaran barang ilegal serta memperkuat sinergi dengan masyarakat, pelaku usaha, dan insan media demi melindungi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara.

 

(Moka)

Tags: BaliKakanwil DJBC BaliKakanwil DJBC NTBKakanwil DJBC NTTKerja Nyata Bea Cukai di 2025: Lindungi Masyarakat Dan Jaga Penerimaan Negara
Previous Post

Memperingati Acara Haul Akbar Kiyai Datuk Marogan Yang ke -125 dihadiri oleh Sultan Iskandar dan para tokoh Ulama Palembang Darussalam

Next Post

Investor Bakal Gugat LKMK Simomulyo dan Pemkot Surabaya Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Rukun Mulyo

Admin01

Admin01

Next Post
Investor Bakal Gugat LKMK Simomulyo dan Pemkot Surabaya Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Rukun Mulyo

Investor Bakal Gugat LKMK Simomulyo dan Pemkot Surabaya Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Rukun Mulyo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In