Cilacap, TajukJurnalis.Net/10/06/2026
Adanya 2 lokasi, pembangunan Gedung SPPG di Desa Jati Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap mendapat tanggapan serius dari Pengacara H Sugeng Anjili, SH.MH Selaku Kuasa Hukum Yayasan Satria Cahya Perwira Gilar Gilar yang merupakan Yayasan yang bersama pemilik titik lokasi di Grumbul Secang Desa Jati Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.
H.Sugeng Anjili.SH.MH kepada awak media Selasa 9/6/2026, menjelaskan bahwa awalnya adalah adanya perjalanan Pemilik titik lokasi pembangunan SPPG di Desa Jati Binangun Cilacap yang mengajukan pendirian pembangunan Gedung SPPG penyedia MBG di Desa Jati Binangun Cilacap melakukan perjalanan rencana pembangunan SPPG bersama Setya yang ada di Yayasan Dharma Sandi Yuda.
Namun,di perjalanan untuk kelanjutan progres pekerjaan ternyata Setya di Yayasan Dharma,sandi Yuda justru tidak kooperatif dengan melakukan tindakan memutus Akses Portal dengan pemilik titik lokasi sehingga, mengakibatkan progres kelanjutan yang dikerjakan tidak bisa diketahui oleh pemilik titik lokasi untuk laporan saat ditanyakan.
Sedangkan untuk pengajuan pengadaan titik lokasi sudah menguras energi yang melelahkan bagi pemilik titik lokasi dan terus di kejar pertanyaan tentang progres sedangkan akses portal sudah di blok oleh Setya di Yayasan Dharma Sandi Yuda akhirnya pemilik titik memilih Yayasan Satria Cahya Perwira Gilar Gilar dalam perjalanan meneruskan progres rencana pembangunan SPPG di Desa Jati Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.
Ketika pemilik titik lokasi bersama Yayasan Satria Cahya Perwira Gilar Gilar melakukan pembangunan Gedung SPPG di Grumbul secang Desa Jati Kecamatan Binangun sedang dikerjakan, pembangunan gedungnya justru kaget ketika ada yang menuduh bahwa titik lokasi pembangunan di Grumbul Secang Desa Jati Binangun Cilacap yang sedang dikerjakan adalah mencuri titik, sedangkan secara resmi yang mengajukan titik lokasi yang sah tercatat di BGN adalah pemilik titik dengan Yayasan Satria Cahya Perwira Gilar Gilar.
Dengan tudingan adanya pencurian titik lokasi pendirian SPPG di Desa Jati Binangun Cilacap H Sugeng Anjili SH MH dengan keras membantahnya , mustinya yang justru layak dipertanyakan adalah tindakan Setya di Yayasan Dharma Sandi Yuda yang telah menutup akses portal dan memberikan titik lokasi ke orang lain tanpa memberitahu pada pemilik titik yang sah sesuai prosedural.
‘ Tidak ada pencurian titik lokasi di pendirian SPPG di Desa Jati Binangun Cilacap justru yang ada adalah adanya Akses Portal yang di blok oleh Setya di Yayasan Dharma Sandi dengan pemilik titik lokasi di Desa Jati Binangun Cilacap tanpa persetujuan pemilik titik lokasi di Desa Jati Binangun Cilacap sehingga pemilik titik lokasi pembangunan SPPG di Desa Jati Binangun Cilacap kelanjutannya memutuskan berjalan bersama Yayasan Satria Cahya Perwira Gilar Gilar ‘ Pungkas H Sugeng Anjili SH MH .( Mugiono ) Team Redaksi.














