WWW.TAJUKJURNALIS.NET, SAUMLAKI – Dugaan praktik pungutan liar dan perlakuan diskriminatif oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencuat di Pelabuhan Saumlaki.
Sejumlah penumpang mengaku diperlakukan tidak adil meski telah mengantongi tiket resmi, memicu desakan publik agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan permanen.
Kasus terbaru dialami Simporosa Vavuu, calon penumpang Kapal Leuser tujuan Ambon. Ia menyebut dipungut biaya tambahan saat hendak memasuki area pelabuhan, meskipun telah membeli tiket dan menunjukkan bukti resmi kepada petugas.
“Kami sudah punya tiket. Tapi petugas tetap meminta pembayaran tunai. Setelah kami keluar ambil uang di ATM dan kembali, kami diminta membayar karcis masuk Rp5.000 per orang,” kata Simporosa, Sabtu (31/1/2026).
Petugas yang dimaksud, lanjut Simporosa, bernama Benny, yang disebut sebagai pegawai Dinas Perhubungan Kepulauan Tanimbar. Permintaan pungutan tersebut tetap dilakukan meski tiket telah diperlihatkan.
Tak hanya soal pungutan, Simporosa juga mengungkap dugaan perlakuan diskriminatif. Saat perdebatan berlangsung, lima orang lain diperbolehkan masuk tanpa membayar karcis.
“Saya tanya kenapa mereka tidak diminta bayar. Jawabannya singkat: ‘Itu saudara saya’,” ujar Simporosa.
Ia menilai perlakuan tersebut mencederai asas keadilan dan etika pelayanan publik. “Kalau ada aturan, harus berlaku untuk semua. Tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan penumpang lain Kapal Sirimau yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku pernah mengalami pungutan karcis oleh petugas yang sama meski berstatus penumpang lanjutan.
“Saya tetap dipaksa bayar,” ujarnya.
Rangkaian pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan pola berulang yang berlangsung cukup lama tanpa pengawasan efektif.
Media telah berupaya mengonfirmasi otoritas pelabuhan dan memperoleh keterangan bahwa oknum yang disebutkan merupakan pegawai Dishub Kepulauan Tanimbar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Perhubungan terkait dugaan tersebut.
Masyarakat mendesak Dishub Kepulauan Tanimbar segera mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi permanen terhadap oknum bersangkutan. Pembiaran dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencoreng integritas layanan transportasi laut.
Pelabuhan sebagai simpul transportasi strategis semestinya menjamin pelayanan yang tertib, adil, dan bebas dari praktik menyimpang. Tanpa tindakan korektif, dugaan pelanggaran ini berisiko terus berulang dan menormalisasi penyimpangan dalam pelayanan publik.
Pelabuhan Saumlaki bukan ruang privat, melainkan fasilitas publik yang dibiayai negara dan wajib melayani warga secara setara. Setiap pungutan yang tak disertai dasar resmi, serta setiap perlakuan yang membedakan penumpang berdasarkan relasi personal, merupakan alarm serius bagi tata kelola pelayanan publik.
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa koreksi tegas, yang rusak bukan hanya citra satu instansi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara yang seharusnya hadir melindungi hak warganya. Evaluasi permanen terhadap oknum yang disebut menjadi keniscayaan, bukan pilihan.
Media ini kembali menegaskan komitmen membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak terkait, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas berjalan seiring dengan kepentingan publik














