KARAWANG –.TAJUKJURNALIS.NET
//Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan Toyota Vios (B 1183 SEP) hitam tahun 2005 kini resmi bergulir di ranah hukum dan sedang dalam penyelidikan intensif oleh Polres Karawang. Kasus yang menyeret nomor kontrak 123000020599 atas nama Diah Puspita Sari ini mencuat pasca.Rabu 01 juli 2026.
diterbitkannya kartu AR oleh pihak PT Sinar Mas Finance.
Kronologi Modus Tukar Unit
Kasus ini bermula dari iktikad baik Korban, Ahmad, yang melakukan pertukaran unit mobil KIA (B 1241 BE) perak tahun 2006 miliknya yang berdokumen lengkap. Ahmad bertukar unit dengan Toyota Vios tersebut yang saat itu dikuasai oleh Tofan Hidayat alias Acil.

Janji Manis Berujung Eksekusi: Acil menjanjikan penyerahan BPKB dalam waktu satu bulan. Namun, alih-alih menepati janji, pada tanggal 15 mei 2026 unit Toyota Vios tersebut justru dieksekusi secara sepihak oleh oknum kolektor yang mengaku sebagai representatif dari PT Sinar Mas Finance. Hingga saat ini, Acil dinilai tidak kooperatif dan lepas tanggung jawab.
Dugaan Pemerasan dan Maladministrasi Kolektor
Tindakan penarikan dilakukan oleh Julian Maulana Akbar bersama rekan-rekan sejawatnya. Ironisnya, beberapa hari setelah pasca-penarikan, pada tanggal 19 Mei 2026 Julian diduga melakukan upaya negosiasi sepihak dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 25 juta kepada korban.
Hingga berita ini diturunkan untuk kedua kalinya, baik oknum kolektor maupun manajemen PT Sinar Mas Finance memilih bungkam dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini.
Kuasa Hukum Angkat Bicara: “Selesaikan atau Jalur Hukum Berlanjut!”
Menyikapi kebuntuan ini, Kuasa Hukum Korban, Alun, S.H., mengambil sikap tegas. Pihaknya mendesak seluruh instansi dan pihak yang terlibat—termasuk PT Sinar Mas Finance—untuk segera menuntaskan permasalahan ini secara transparan.
”Kami memperingatkan pihak manapun yang terlibat dalam lingkaran kasus ini untuk segera menunjukkan kooperatifnya. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini di Polres Karawang hingga hak klien kami terpenuhi dan para pelaku mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” tegas Alun, S.H.
(Tim Redaksi / Kabiro Karawang)














