KARAWANG –www.Tajukjurnalis.net
16/06/2026/ Iklim ketenagakerjaan di sektor distribusi lokal Kabupaten Karawang diterpa isu tak sedap. Sebuah perusahaan distributor produk permen asal Tiongkok yang beroperasi di wilayah Cikampek diduga menerapkan kebijakan internal sepihak yang dinilai menabrak aturan ketenagakerjaan dan merugikan puluhan karyawannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari mantan karyawan, perusahaan yang menyasar pasar ritel kecil hingga agen ini memiliki sekitar 40 pekerja. Namun, tata kelola regulasi internal di dalamnya diduga kuat tidak selaras dengan perjanjian kerja yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Beban Finansial Sepihak dan Pemotongan Upah
Mantan sales perusahaan tersebut, Juna, mengungkapkan adanya sejumlah kebijakan kontroversial yang langsung berdampak pada pemotongan penghasilan karyawan. Salah satu poin krusial adalah penolakan perusahaan untuk menerima barang retur—baik produk yang masih layak maupun yang telah kedaluwarsa (expired).
”Beban barang retur itu secara tidak langsung dialihkan kepada sales dengan cara memotong gaji kami,” ujar Juna kepada tim media.
Tak hanya itu, Juna juga membeberkan sistem denda yang dianggap tidak rasional. Jika ada toko atau mitra yang terlambat melakukan pembayaran via transfer lebih dari satu hari, gaji sales yang bersangkutan langsung dipotong sebesar Rp100.000 per toko. Polemik semakin meruncing setelah hak insentif bulanan yang biasa dicairkan setiap tanggal 15, tiba-tiba dihapus tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan resmi dari manajemen.
Keluhan Kru Ekspedisi: Potongan Misteri Sisa Setoran
Dinamika internal ini ternyata tidak hanya dirasakan oleh tim penjualan. Mantan karyawan lainnya, Jejen dan Arifin, yang pernah bertugas sebagai kenek ekspedisi pengiriman barang, turut menyuarakan keganjilan serupa.
Mereka mengaku kerap mengalami pemotongan upah yang tidak transparan terkait uang setoran harian yang diserahkan kepada pihak administrasi kantor. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan para pekerja lapangan yang bertaruh peluh di jalanan.
Selain persoalan upah, perusahaan distributor ini juga disorot tajam karena diduga tidak memfasilitasi karyawan dengan jaminan perlindungan sosial yang bersifat wajib, seperti Tunjangan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tunjangan Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Desakan Tindakan Tegas dan Sidak Disnaker
Mewakili suara para pekerja yang merasa dirugikan, mantan karyawan mendesak pihak berwenang, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional perusahaan di Cikampek.
Para eks karyawan menuntut keadilan dan transparansi terkait beberapa poin penting:
Legalitas Usaha: Pemeriksaan menyeluruh terhadap Surat Izin Usaha perdagangan perusahaan tersebut.
Status Ketenagakerjaan: Verifikasi resmi mengenai pendaftaran ikatan kerja para karyawan di database Disnaker.
Kepatuhan Regulasi: Evaluasi terhadap sistem pengupahan, potongan denda, dan penyediaan jaminan kesehatan kerja.
Langkah tegas dari pemerintah dinilai sangat krusial guna memastikan kepatuhan hukum dari para pelaku usaha lokal, sekaligus mencegah adanya praktik eksploitasi kerja demi keuntungan sepihak pemilik modal (owner).
Upaya konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen perusahaan distributor permen terkait saat ini tengah diupayakan oleh tim redaksi untuk menjaga perimbangan berita.
(Red/Kabiro)














