www TajukJurnalis.net — Cianjur
Pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan penyimpangan anggaran menerpa Desa Sukabakti, Kecamatan Naringgul. Masalah yang tak kunjung usai ini memicu keresahan warga yang menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas.
Kepala Desa Sukabakti, berinisial U, diduga kuat melakukan serangkaian penyimpangan dalam merealisasikan anggaran desa. Dugaan penyelewengan tersebut mencakup beberapa program krusial, mulai dari program ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga proyek pembangunan infrastruktur fisik.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran dari Tahun Konstitusi 2024 hingga 2025 yang diduga “menguap” tanpa kejelasan peruntukannya mencapai angka fantastis, yakni diperkirakan sebesar Rp525.000.000.
*Desakan Warga dan Perjanjian Pengembalian Uang*
Gerah dengan kondisi tersebut, tokoh masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukabakti dikabarkan telah mengambil langkah persuasif, namun tetap tegas.
“Kami beserta BPD sudah membuat kesepakatan secara tertulis bahwa Saudara U berkomitmen akan mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sukabakti yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Meski kesepakatan tertulis telah dibuat, warga mengaku heran dan kecewa terhadap sikap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang terkesan abai dan lamban dalam merespons indikasi kerugian negara ini.
Pihak Kecamatan Naringgul sendiri dikabarkan telah menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, serta evaluasi terkait penggunaan dana desa tersebut. Kendati demikian, masyarakat menilai hasil evaluasi tersebut mandek dan belum membuahkan tindakan nyata yang dapat menyelesaikan keluhan di akar rumput.
*Ancaman Pidana Korupsi Menanti*
Jika dugaan penyelewengan ini terbukti benar di pengadilan, tindakan oknum kepala desa tersebut berpotensi melanggar hukum secara berat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main:
Pidana penjara seumur hidup, atau
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
Denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
*LBH Pasundan Nusantara Bakal Seret ke Kejati Jabar*
Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel (good governance), Tim Redaksi TajukJurnalis.net,bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasundan Nusantara tidak tinggal diam.
Dalam waktu dekat, koalisi ini berencana melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait temuan dugaan korupsi ini. Langkah hukum ini diambil agar kasus di Desa Sukabakti dapat menjadi efek jera (deterrance effect) bagi desa-desa lain, sekaligus memberikan edukasi hukum yang nyata kepada masyarakat.
Tim mendatangi Desa Sukabakti guna mendapatkan klarifikasi dan ruang hak jawab yang berimbang tapi Kepala desa tidak ada di tempat. Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi Kepala Desa Sukabakti, U, tapi masih belum merespon.
*Tim Redaksi dedi sh, ccp














