CianjurI, www.Tajukjunalis.net
/17/06/2026/ Dugaan penggelembungan (markup) anggaran Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, indikasi penyelewengan tersebut menerpa Desa Wanasari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Praktik lancung tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2018 hingga 2020 dengan akumulasi nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pusaran kasus ini tidak mengarah pada kepala desa yang tengah menjabat saat ini, melainkan pada era kepemimpinan mantan kepala desa periode 2016–2022 berinisial U. Berdasarkan informasi yang dihimpun, manipulasi anggaran tersebut berpotensi besar merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Infrastruktur Diduga Jadi Ladang “Bancakan”
Sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai dari Dana Desa pada rentang tahun tersebut disinyalir menjadi ladang markup. Beberapa proyek yang masuk dalam radar sorotan antara lain pengerasan rabat beton jalan desa, rehabilitasi Gedung Olahraga (GOR), serta pembangunan Jembatan Awisewu dan Jembatan Citeureup.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa realisasi fisik di lapangan sangat kontras dengan rincian anggaran yang dilaporkan.
”Pelaksanaan pembangunan dari Dana Desa tersebut disinyalir tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan. Bahkan, selisih anggaran yang diduga diselewengkan pada tiap proyek diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya kepada Jurnalis.com.
Mantan Sekdes Sekaligus Bendahara Pilih Bungkam
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), tim redaksi Jurnalis.com menyambangi kediaman Anang, yang pada periode tersebut menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Bendahara Desa Wanasari.
Sangat disayangkan, Anang yang notabene merupakan motor penggerak dalam urusan administrasi dan tata kelola keuangan desa saat itu, justru enggan memberikan penjelasan detil. Ia memilih irit bicara saat dimintai klarifikasi.
”Saya tidak tahu-menahu soal itu,” jawab Anang singkat, sembari menyudahi pembicaraan.
Masyarakat Desak Audit Menyeluruh,
Redaksi Kawal Langkah Hukum
Sikap tertutup dari mantan perangkat desa ini kian memicu desakan dari masyarakat. Jika indikasi ini terbukti di persidangan, tindakan tersebut jelas memenuhi unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membawa sanksi pidana berat.
Warga mendesak Inspektorat Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Wanasari tahun 2018–2020.
Langkah tegas dari penegak hukum dinilai sangat krusial, tidak hanya untuk menyelamatkan uang negara, tetapi juga sebagai efek jera (shock therapy) demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel (good governance) di Kabupaten Cianjur.
Menyikapi hal ini, jajaran redaksi Jurnalis.com berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Redaksi juga tengah menyusun langkah-langkah koordinatif dengan pihak berwenang guna memastikan supremasi hukum tetap terjaga dan jalannya proses hukum berjalan objektif.
pungkas, dedi, s, h, & h iyan














