Kuningan.www.Tajukjurnalist.net/01/06/2026
Dugaan keterlibatan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengadaan soal ujian di lingkungan sekolah dasar dan menengah semakin mengemuka. Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari BOS.
Desakan tersebut disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Yogi Barbara, menyusul munculnya kesaksian dari salah seorang pengurus PGRI Kabupaten Kuningan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam mekanisme pengadaan soal ujian yang selama ini dibiayai melalui dana BOS sekolah.
Yogi Barbara, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa karena menyangkut penggunaan dana publik yang seharusnya sepenuhnya digunakan untuk kepentingan peserta didik.
Menurutnya, apabila dugaan adanya alokasi dana Rp1.000 per siswa tersebut benar, maka nilai yang terkumpul berpotensi mencapai angka yang cukup besar karena jumlah siswa SD dan SMP di Kabupaten Kuningan mencapai puluhan ribu orang.
“Jika benar ada pihak-pihak di luar sekolah yang mengarahkan atau mengondisikan pengadaan soal ujian dengan menggunakan dana BOS, maka hal tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh. Audit tidak boleh berhenti pada sekolah sebagai pengguna anggaran, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perencanaan, distribusi, hingga penentuan penyedia,” ujar Yogi Barbara, Minggu (31/5/2026).
Diduga Berkaitan dengan Pengadaan Soal Ujian
Dugaan tersebut mencuat setelah sebelumnya muncul sorotan terhadap pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) yang digunakan oleh sekolah-sekolah di Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan informasi yang beredar, biaya pengadaan soal dibebankan kepada sekolah melalui dana BOS dengan nilai sekitar Rp20.000 per siswa. Nilai tersebut dinilai perlu diuji kewajarannya karena mencakup biaya penyusunan soal, percetakan, dan distribusi.
Yogi Barbara menilai audit harus dilakukan tidak hanya terhadap aliran anggaran, tetapi juga terhadap aspek legalitas penyedia jasa, proses pengadaan, serta kewajaran harga.
“Perlu dibuka secara transparan siapa penyusun soal, siapa penyedia jasa percetakan, bagaimana proses penunjukannya, apakah memiliki legalitas usaha yang lengkap, serta bagaimana perhitungan biaya produksinya. Semua itu harus diuji agar publik mendapatkan kepastian,” katanya.
Kesaksian Pengurus PGRI
Salah seorang pengurus PGRI Kabupaten Kuningan yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait pelaksanaan pengadaan soal ujian tersebut.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut teknis pendidikan, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya tidak perlu takut diaudit. Justru audit akan menjawab semua dugaan yang berkembang di masyarakat,” ungkap sumber tersebut.
Audit Menyeluruh Diminta
Yogi Barbara menegaskan bahwa audit perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS yang berkaitan dengan pengadaan soal ujian dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup:
1. Legalitas perusahaan penyedia jasa.
2. Legalitas percetakan yang digunakan.
3. Mekanisme penunjukan penyedia.
4. Kesesuaian harga dengan biaya riil produksi.
5. Peran pihak-pihak yang diduga mengarahkan sekolah.
6. Potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan selisih harga yang tidak wajar.
“Jika ditemukan adanya mark-up atau pengondisian pengadaan, maka tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena dana BOS adalah uang negara yang penggunaannya harus transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Masyarakat Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Ida Suprida terkait dugaan yang berkembang tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar juga belum memberikan tanggapan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi pengawas segera melakukan klarifikasi serta audit independen agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan tetap terjaga.
(Redaksi) team.














