• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Diduga Pengusaha Krupuk Rambak di Mojokerto Tidak Miliki Izin Pemanfaatan Limbah B3

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2025
in Nasional
0
Diduga Pengusaha Krupuk Rambak di Mojokerto Tidak Miliki Izin Pemanfaatan Limbah B3
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, tajukjurnalis.net–Aktivitas produksi krupuk rambak di Desa Bangsal, Kabupaten Mojokerto, mendapat sorotan tajam. Berdasarkan aduan masyarakat, beberapa pengusaha diduga tidak memiliki izin resmi pemanfaatan dan penampungan limbah kulit sapi yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan di sekitar wilayah tersebut. Rabu (8/1/2025).

Ketua DPD Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) Jawa Timur, M.A. Kaligis, atau yang akrab disapa Bang Moka, turut menyoroti temuan ini. “Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha krupuk rambak. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan lingkungan,” ujar Bang Moka, yang juga merupakan pimpinan 12 media online nasional.

Menurut laporan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas produksi ini dilakukan tanpa prosedur yang sesuai, terutama dalam pengelolaan limbah B3. Ketika dikonfirmasi, Ketua Paguyuban Pengusaha Rambak, Bapak Sampioyono, dinilai tidak proaktif dalam memberikan klarifikasi terkait perizinan. “Beliau terkesan bertele-tele dan tidak memberikan jawaban yang jelas saat kami menanyakan hal ini,” kata salah satu sumber media.

Tim investigasi dari media setempat turut melakukan pemantauan langsung di lapangan. Berdasarkan hasil pantauan tersebut, ditemukan indikasi bahwa limbah kulit sapi tidak dikelola dengan benar, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga melaporkan adanya bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Limbah kulit sapi yang mengandung B3 memerlukan penanganan khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa izin resmi dan pengelolaan yang memadai, aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Diketahui, perizinan pemanfaatan dan penampungan limbah B3 diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bang Moka meminta pihak terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Kami mendesak instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, untuk mengambil langkah tegas. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut dan merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengusaha krupuk rambak maupun instansi terkait. Tim investigasi dan media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

(Tim)

Previous Post

Kapolsek Lalan diwakili oleh Ps Kanit Intel Polsek Lalan Aiptu Asriadi, SH bersama personil Polairud Res Muba Aiptu Askad R menghadiri musyawarah bersama pihak ketek Angkutan Penyeberangan lalu lalang masyarakat Desa Suka Jadi P6 dan Galih Sari P11 Kecamatan Lalan Kabupaten Muba

Next Post

Satgas Yonif 144/JY Jadi Guru Perbatasan dan Kenalkan Teknologi Komputer Kepada Anak- Anak SD YKPP St. Yohannes

Redaksi

Redaksi

Next Post
Satgas Yonif 144/JY Jadi Guru Perbatasan dan Kenalkan Teknologi Komputer Kepada Anak- Anak SD YKPP St. Yohannes

Satgas Yonif 144/JY Jadi Guru Perbatasan dan Kenalkan Teknologi Komputer Kepada Anak- Anak SD YKPP St. Yohannes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Agustus 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Juni 3, 2026
Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Juni 3, 2026
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pasca-Pergantian Pimpinan

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pasca-Pergantian Pimpinan

Juni 3, 2026
Gebyar Seni dan Lepas Kenang Siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Perak Tahun Ajaran 2025/2026 Berlangsung Meriah.

Gebyar Seni dan Lepas Kenang Siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Perak Tahun Ajaran 2025/2026 Berlangsung Meriah.

Juni 3, 2026

Recent News

Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Juni 3, 2026
Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Juni 3, 2026
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pasca-Pergantian Pimpinan

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Pasca-Pergantian Pimpinan

Juni 3, 2026
Gebyar Seni dan Lepas Kenang Siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Perak Tahun Ajaran 2025/2026 Berlangsung Meriah.

Gebyar Seni dan Lepas Kenang Siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Perak Tahun Ajaran 2025/2026 Berlangsung Meriah.

Juni 3, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Sidang PMH Dana Hibah PN Gresik: Majelis Hakim Tunda Mediasi Terkait Legal Standing Formil Tergugat

Juni 3, 2026
Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Tinjau Lokasi Tambang di Leles, Bupati Garut dan ESDM Jabar Tekankan Kepatuhan Aturan

Juni 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In