Demak- Jawa Tengah www.Tajukjurnalist.net/27/05/2026.
Dengan dugaan Aktivitas penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang di duga ilegal milik inisial SDM kebetulan beliau anggota polisi aktif di i kabupaten Demak,
Jawa Tengah mencuat.sebuah gudang yang berada di kawasan wosalam tersebut masih aktif dan bebas beroperasi dan diduga menjadi lokasi dan penyimpanan penjualan,
penjualan solar bersubsidi dalam jumlah besar. berdasarkan informasi yang di himpun awak media,gudang tersebut diduga milik seorang pengusaha inisial SDM dan di koordinir oleh saudara JLN.
kegiatan tersebut udah lama Bisnis BBM ilegal di wilayah kab Demak.pantauan di lapangan menunjukan gudang berpagar seng itu di duga.
Di gunakan sebagai tempat penimbunan puluhan ton solar.di dalam areal di lihat jumlah pasilitas penampungan seperti tangki besar,tandonan
Di kodinir, oleh inisial JLN ucap ny kepada media Rabu, 27. mei 2026.warga dan awak media berharap.
kepada penegak hukum khusus ny Mabes polri dan polres dan Polda Jawa Tengah dimohon untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan.
tegas terhadap dugaan praktik penimbunan dan distribusi, solar ilegal yg ada di wilayah wosalam, kabupaten Demak tersebut.
*Undang-Undang Terkait Penimbunan BBM Solar Bersubsidi
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*
Pasal 55 UU Migas menyebutkan:
_“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”_
Penimbunan BBM subsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan niaga, karena solar subsidi hanya boleh dijual sesuai peruntukan dan HET yang ditetapkan pemerintah.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM*
Perpres ini mengatur bahwa BBM bersubsidi seperti solar hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu, yaitu usaha mikro, usaha perikanan, transportasi umum, dan pelayanan umum. Menimbun dan menjual kembali ke industri atau pihak yang tidak berhak adalah pelanggaran.
Sanksi Administratif*
Selain pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha niaga BBM oleh BPH Migas dan Kementerian ESDM.
Karena kamu menyebut oknum berinisial SDM diduga anggota polisi aktif, proses penyelidikan biasanya akan ditangani Propam Polri untuk memeriksa etik dan pidananya.
Kalau kamu punya bukti tambahan seperti foto gudang, plat nomor mobil tangki, atau rekaman, lampirkan saat membuat laporan resmi. Itu mempercepat proses penyelidikan lebih lanjut.(red)














