www.tajukjurnalis.net, Jombang – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 17 orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Jombang.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari operasi intensif kepolisian yang telah berlangsung sejak 27 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian besar tersangka berusia antara 28 hingga 40 tahun, dengan latar belakang berasal dari Kabupaten Jombang, Mojokerto, dan Surabaya. Fakta yang cukup memprihatinkan, 10 orang di antaranya merupakan residivis, yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus curanmor dan tindak pidana serupa.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, menyesuaikan kondisi di lapangan serta tingkat kewaspadaan korban.
“Para tersangka memiliki cara yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga menggunakan peralatan khusus untuk merusak kunci kendaraan,” jelas AKBP Ardi Kurniawan.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengamanan ganda pada kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Polres Jombang memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Jika Anda ingin versi breaking news, judul alternatif, atau disesuaikan dengan nama media tertentu, saya siap menyesuaikan.














