www.TajukJurnalis.net, Kab. Cirebon
./07/06/2026/Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2025 kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kali ini, dugaan karut-marut pengelolaan anggaran negara tersebut.
Menerpa Pemerintahan Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Bukan tanpa alasan, Anggaran Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp228.597.000 yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan diduga menguap tanpa realisasi yang jelas di lapangan.
Berdasarkan laporan dan keluhan dari warga setempat, anggaran ratusan juta rupiah tersebut sedianya diperuntukkan bagi program peternakan ayam petelur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras. Kandang ayam yang dibangun kini teronggok kosong tak berpenghuni, memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai ke mana peruntukan asli aliran dana tersebut.
Kepala Desa Bungkam Saat Dikonfirmasi
Guna menerapkan prinsip cover both side dan menjaga keberimbangan berita, tim jurnalis telah berupaya menemui Kepala Desa Ciperna Gunawan untuk meminta klarifikasi langsung mengenai temuan tersebut. Namun alih-alih mendapatkan penjelasan yang transparan dan memuaskan, sang kepala desa justru memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan keterangan.
Sikap tertutup dari pihak pemdes ini semakin memperkuat keresahan warga. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas indikasi ini.
“Kami berharap hukum ditegakkan. Jika dugaan penyalahgunaan anggaran ini benar terjadi, ini bukan hanya merugikan negara dan masyarakat desa, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi nama baik Desa Ciperna kecamatan Talun ke depan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sanksi Hukum Menanti Jika Terbukti
Jika dugaan penyelewengan keuangan negara ini terbukti sah dan meyakinkan di pengadilan, Kepala Desa Ciperna kecamatan Talun berpotensi menghadapi sanksi hukum yang berat. Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),
pelaku penyelewengan anggaran negara terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Atas temuan ini, pihak media berencana membawa dan melaporkan bukti-bukti awal dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil sebagai komitmen pers dalam mengawal transparansi publik, sekaligus memberikan efek jera agar menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah desa lainnya demi terciptanya tatakelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Cirebon | Jurnalis: cecep. H iyan.













