Lahat.kikim barat.www.tajukjurnalis.net
Pada hari kamis tanggal 02 Oktober 2025 pukul 09.00 Wib, Aksi damai gabungan warga 32 Desa (Kec. Kikim Area dan Gumay Talang ke pabrik kelapa sawit PT.SMS kec. Kikim Barat.
Adapun penyampaian orasi oleh korlap Sdr. Depi agar pihak perusahaan yang mana PT.SMS yang saat ini tidak adanya HGU agar tidak melakukan aktivitas baik itu kegiatan apapun seperti panen dan khususnya pihak perusahaan perusahaan juga harus mengeluarkan regulasi plasma 20% bagi masyarakat.
Serta penyampaian Korlap Fauzi juga menyampaikan agar pihak perusahaan PT.SMS jangan ada yang melaksanakan aktivitas apapun didalam lingkungan pabrik perusahaan dan pemerintah juga jangan memberikan perpanjangan HGU sebelum ada kesepakan antara pihak perusahaan dengan warga kikim area, serta meminta agar perusahaan memberikan lahan plasma sebesar 20% yang mana perusahaan wajib mengeluarkannya.
Sekira pukul 11.00 wib pihak perusahaan PT. SMS memberikan izin untuk perwakilan dari tiap-tiap desa dan menyampaikan tuntutan mereka di mess manager.
Adapun perwakilan yang menuju mess manager PT.SMS di dampingi
Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO S.I.K. M.I.K, Asisten 1 Sdr. RUDI,BPN Lahat AZVIN PRAYOGI, Sekretaris Perkebunan lahat Sdri. YANTY ,Camat Kikim Area Serta Perwakilan Kades dari 32 Desa.
Korlap Sdr. Depi menyampaikan kepada pihak perusahaan PT.SMS bahwa selama HGU belum terbit maka pihak perusahaan tidak melaksanakan aktivitas panen dan hari ini juga harus ada keputusan dari pihak perusahaan kalau tidak massa tidak akan bubar.
Penyampaian dari Kades Jajaran Baru Sdr. Bostandi bahwa pihak perusahaan harus mengeluarkan plasma sebesar 20% dan pihak pemerintah khusus BPN agar tidak mengeluarkan HGU agar kalau pihak perusahaan masih melaksanakan aktivitas maka pihak perusahaan melanggar hukum.
Sdr. Firdaus perwakilan dari desa Sukamerindu meminta agar pihak pemerintah lahat tidak memberikan izin kepada PT.SMS dan PT. ADITARWAN dan kami selaku warga meminta izin HGU tidak di keluarkan lagi serta agar pihak perusahaan mengeluarkan plasma 20%.
Adapun tanggapan dari pihak Pemda yang di sampaikan oleh asisten 1 bahwa Pemda tidak berhak memberhentikan aktivitas perusahaan, kalau urusan perizinan yang bertanggung jawab penuh dari pihak perizinan dan apa saja regulasi yang menurut mereka tidak sesuai.

Menurut dari pihak perizinan yang di wakili oleh Sekretaris Sdri. Yanty bahwa kami dari pihak perizinan tidak akan mengeluarkan HGU sebelum permasalah dengan masyarakat belum selesai dan untuk luas lahan di atas 25 (dua puluh lima) hektar itu pihak provinsi yang mengeluarkan. Menurut undang-undang cita karya pihak perusahaan tidak wajib memberikan lahan plasma namun pihak perusahaan dapat diganti dengan harus memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut BPN Sdr. Azvin prayogi bahwa pihak BPN tidak menerbitkan HGU karena permasalah belum selesai atau tidak ada kesepakatan dari masyarakat dan pihak perusahaan, maka dari itu pihak BPN tidak akan memberikan izin pembuatan HGU dan pihak perusahaan harus mengeluarkan plasma 20%.
Dari hasil pertemuan dan pihak perusahaan mematuhi apa yang di putuskan kementerian yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku saat ini
Saat ini bapak Bupati Lahat sedang berkordinasi dengan pihak kementerian.
Untuk waktu panen dapat dikordinasikan dengan manager setempat (Rabu ygsampai Sabtu).
aksi damai berjalan dengan aman dan masyarakat membubarkan diri dari pabrik PT. SMS pukul 14.00 Wib














