Sampit, Kalteng – Tajukjurnalis.net
Penerangan lampu PLN adalah salah satu kebutuhan masyarakat yang juga bisa dikatakan sangat vital karena sangat dibutuhkan dalam kehidupan, bahkan siang malam selama 24 jam secara berkesinambungan. Meski dengan biaya pendaftaran pelanggan yang dinilai cukup mahal, dengan segala pajak dan denda yang besar ketika pelanggan terlambat membayar tagihan bulanan, masyarakat tetap mentaati dan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut sebagai hal wajib bagi seorang warga negara yang baik.
Tapi, apakah pernah pihak PLN berpikir ketika terjadi pemadaman secara tiba-tiba yang menimbulkan berbagai risiko dan kerugian signifikan bagi pelanggan, baik di sektor rumah tangga maupun bisnis, yang risiko utamanya meliputi:
1. Kerusakan peralatan elektronik.
2. Gangguan aktivitas sehari-hari.
3. Kerugian ekonomi dan bisnis.
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor ritel, pemadaman listrik tiba-tiba dapat menyebabkan kerugian finansial yang substansial, seperti:
Penutupan operasional toko, restoran, dan layanan lainnya karena sistem pembayaran elektronik dan peralatan utama tidak berfungsi.
Terganggunya rantai pasokan dan produksi industri.
Kerugian pendapatan yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar tergantung skala dan durasi pemadaman.
Sementara dalam gangguan sistem transportasi, seperti lampu lalu lintas mati, dapat meningkatkan risiko kemacetan dan kecelakaan.
Potensi kekacauan sosial atau rasa tidak aman di lingkungan yang gelap gulita.
Dan dalam hal ini, pelanggan sebenarnya berhak mendapatkan pelayanan perbaikan dan, dalam kasus pemadaman akibat kelalaian PLN, juga berhak menuntut ganti rugi atau kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena alasan pemberitahuan atau pengumuman yang disampaikan lewat medsos belumlah dapat dikatakan efektif, sebab tak semua pelanggan menggunakan medsos, terutama masyarakat pelanggan yang berada di pelosok-pelosok desa.
Hal ini kemudian terjadi berkali-kali di Sampit, Kotawaringin Timur, khususnya di kompleks perumahan Tidar, baik siang hari maupun malam hari. Yang sangat parah dan meresahkan warga terjadi pada Rabu malam, 5 November 2025, karena sampai 5 jam lamanya padam.
Menurut Edi Purba, salah satu staf senior yang ditemui media ini mewakili Kepala PLN UPL Sampit, Eri Danus Abdi Samudra, yang sedang dinas luar pada Kamis, 6 November 2025, Edi mengatakan bahwa penyebab pemadaman itu karena adanya kerusakan trafo akibat rembesan oli yang mungkin dikarenakan terlalu panas. Ungkap Edi yang didampingi Mudo, bagian teknis, “Dan itu adalah pemadaman yang tidak terduga,” ujarnya.
Masih menurut Edi, kalau pemadaman yang tidak terduga itu, tidak ada pemberitahuan. Namun kalau pemadaman terencana, biasanya pihak PLN membuat pengumuman terlebih dahulu sebelum ada pemadaman agar semua masyarakat tahu. “Soal pemadaman di Tidar, setelah tadi malam dilakukan pemeriksaan secara bertahap, ternyata trafo di kompleks Tidar itu rusaknya agak parah. Sehingga jika kondisi seperti itu, tidak bisa langsung cepat nyala karena harus ditelusuri dulu akar masalahnya,” pungkas Edi Purba.
Sementara itu, salah seorang warga Tidar yang juga aktivis dan tak ingin dipublikasikan jati dirinya menegaskan bahwa apa pun itu bentuk dan alasannya, jika pemadaman lampu PLN terjadi, pasti menimbulkan kerugian yang beraneka ragam di tengah-tengah masyarakat. Yang jelas, PLN sebagai badan usaha milik negara berkewajiban dan memiliki tugas melayani masyarakat dengan baik dan tidak hanya berpikir soal bisnis semata, karena mereka telah dibayar mahal untuk hal itu.
Sehingga tak boleh lalai dalam pemeliharaan, pengawasan, dan harus selalu rutin turun ke lapangan serta menempatkan orang-orang teknis yang ahli di bidangnya agar tidak kelabakan ketika ada pemadaman mendadak akibat adanya kerusakan alat penunjang yang tak pernah dipelihara dan diawasi dengan baik,” ungkap sang aktivis tersebut.
(TIM)














