• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Wajib Pajak 10 Persen Fee Proyek Rp11,8 miliar Sosok Opung Terkenal di Pemkab Minut

Admin01 by Admin01
Oktober 2, 2025
in Nasional, Trending
0
Wajib Pajak 10 Persen Fee Proyek Rp11,8 miliar Sosok Opung Terkenal di Pemkab Minut
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Minahasa Utara, tajukjurnalis.net- Aroma busuk praktik pungli kembali menyeruak di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dugaan “setoran wajib” 10 persen dari proyek revitalisasi sekolah kini menjadi buah bibir di kalangan kepala sekolah penerima program. Sosok misterius bernama “Opung” alias Ketua Kelas disebut-sebut menjadi pengumpul dana setoran, diduga kuat berperan sebagai kepanjangan tangan pejabat tinggi di Pemkab Minut.

Program revitalisasi 17 sekolah dengan total anggaran fantastis Rp11,8 miliar Tahun Anggaran 2025 ini yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan, justru tercoreng isu permintaan fee proyek. Dari bocoran informasi, setiap kepala sekolah penerima anggaran diwajibkan menyetor 10 persen dari total pagu. Bukan rahasia lagi, cara seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah, namun kali ini dugaan praktiknya terang-terangan dilakukan dengan “instruksi atasan” yang dititipkan lewat Opung (Ketua Kelas).

Anggaran revitalisasi Tahun 2025 mencapai Rp11.837.862.598 yang dialokasikan kepada 17 sekolah, mulai dari SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Namun, aroma tidak sedap mulai tercium ketika muncul kabar bahwa setiap kepala sekolah diminta menyetor 10 persen dari total pagu anggaran masing-masing.

Berikut daftar 17 sekolah penerima dan besaran pagu anggaran:
SD Negeri Kecil Mapanget – Rp 557.312.579 SD GMIM 72 Werot – Rp 557.312.576
SD Negeri Kalinaun – Rp 870.152.086
SD Inpres Karegesan – Rp 151.062.257 SD Negeri 3 Airmadidi – Rp 830.109.334 SD Inpres Tatelu Rondor – Rp 744.517.286 SD Negeri 12/79 Nain – Rp 777.919.238 SD Negeri Kecil Ponto – Rp 380.418.153 SD Inpres Klabat – Rp 926.934.000
SD Negeri 2 Airmadidi – Rp 435.774.982
SMP Negeri 2 Kauditan – Rp 767.000.000 SMP Negeri 1 Talawaan – Rp 1.014.987.000 SMP Negeri 2 Likupang Selatan – Rp 90.000.000
SMP Negeri 2 Airmadidi – Rp 883.363.107 SMP Negeri 6 Likupang Barat – Rp 1.211.000.000
SMP Negeri 4 Satu Atap Likupang Barat – Rp 939.000.000
SMP Muhammadiyah Nain – Rp 701.000.000.

Sejumlah kepala sekolah yang dimintai keterangan secara off the record mengaku resah. Mereka menuturkan, permintaan jatah tersebut tidak disampaikan langsung oleh pejabat, melainkan melalui Opung yang disebut sebagai “koordinator proyek”. Lebih parah lagi, Kepsek diwajibkan hadir dalam dua kali pertemuan resmi yang diatur oleh sosok tersebut bersama pejabat Pemkab. Pertemuan pertama terjadi pada 29 September 2025 di Kantor Inspektorat, disusul pertemuan kedua pada 1 Oktober 2025 yang langsung dipimpin Sekda Minut, Ir. Novly G. Wowiling.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Sekda Novly memilih bungkam. Pesan WhatsApp wartawan hanya dibaca tanpa balasan. Sikap diam ini justru mempertebal dugaan publik bahwa isu setoran 10 persen bukanlah isapan jempol. Bukankah seharusnya pejabat bersih dan transparan menjawab tegas jika memang tidak ada praktik kotor?

Sementara itu, publik mulai mempertanyakan, siapa sebenarnya sosok Opung alias Ketua Kelas ini? Mengapa ia seakan memiliki “kuasa” untuk mengumpulkan para kepala sekolah dan menyampaikan perintah layaknya pejabat resmi? Pertanyaan ini seakan menggiring opini bahwa Opung bukan orang sembarangan, melainkan sosok yang memiliki akses langsung ke lingkaran kekuasaan Pemkab Minut.

Dugaan praktik “fee proyek” ini jelas tidak bisa dianggap remeh. Jika terbukti benar, maka perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi, gratifikasi, bahkan pemerasan. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polisi, tidak boleh tinggal diam. Kasus ini harus segera diselidiki demi menjaga integritas anggaran pendidikan yang seharusnya suci dari kepentingan pribadi.

Mirisnya, dana ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dialokasikan untuk sekolah, berpotensi terkikis hanya untuk memenuhi nafsu segelintir oknum. Bagaimana mutu pendidikan bisa meningkat jika anggaran sudah “terpotong” sejak awal? Publik Minut jelas tak ingin melihat masa depan anak-anak mereka digadaikan oleh praktik culas pejabat.

Kini, bola panas berada di tangan aparat hukum. Apakah kasus ini akan benar-benar diusut, atau kembali menguap seperti isu-isu sebelumnya? Publik menunggu tindakan nyata. Satu hal yang pasti: praktik “pajak proyek” 10 persen ala Opung ini menjadi noda besar yang mencoreng wajah Pemkab Minut, sekaligus bukti betapa sulitnya memberantas budaya setoran dalam birokrasi.

(Red/Tim)

Tags: Pemkab Minahasa UtaraSekda Minut Ir. Novly G. Wowiling.Wajib Pajak 10 Persen Fee Proyek Rp11.8 miliar Sosok Opung Terkenal di Pemkab Minut
Previous Post

Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Bersama Warga Binaan

Next Post

Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan

Admin01

Admin01

Next Post
Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan

Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Pencurian Kotak Amal Masjid Madegan Dibiarkan Mengambang — Polisi dan Takmir Dinilai Abai, Tak Transparan

Juni 13, 2025
Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Enam Jurnalis Diserang di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru,Riau

Agustus 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Mei 26, 2026
Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Mei 26, 2026
Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Mei 25, 2026
Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Mei 25, 2026

Recent News

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Mei 26, 2026
Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Mei 26, 2026
Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Mei 25, 2026
Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Bupati Garut Resmi Lepas 32 Pemain Kontingen Persigar

Mei 25, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending

Recent News

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Jelang Iduladha 1447 H, Bupati Garut Tinjau Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban

Mei 26, 2026
Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Abai Putusan Inkrah MA, Aset PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Disita Paksa Pengadilan!

Mei 26, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In