Minahasa Utara, tajukjurnalis.net- Aroma busuk praktik pungli kembali menyeruak di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dugaan “setoran wajib” 10 persen dari proyek revitalisasi sekolah kini menjadi buah bibir di kalangan kepala sekolah penerima program. Sosok misterius bernama “Opung” alias Ketua Kelas disebut-sebut menjadi pengumpul dana setoran, diduga kuat berperan sebagai kepanjangan tangan pejabat tinggi di Pemkab Minut.
Program revitalisasi 17 sekolah dengan total anggaran fantastis Rp11,8 miliar Tahun Anggaran 2025 ini yang sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan, justru tercoreng isu permintaan fee proyek. Dari bocoran informasi, setiap kepala sekolah penerima anggaran diwajibkan menyetor 10 persen dari total pagu. Bukan rahasia lagi, cara seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah, namun kali ini dugaan praktiknya terang-terangan dilakukan dengan “instruksi atasan” yang dititipkan lewat Opung (Ketua Kelas).
Anggaran revitalisasi Tahun 2025 mencapai Rp11.837.862.598 yang dialokasikan kepada 17 sekolah, mulai dari SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Namun, aroma tidak sedap mulai tercium ketika muncul kabar bahwa setiap kepala sekolah diminta menyetor 10 persen dari total pagu anggaran masing-masing.
Berikut daftar 17 sekolah penerima dan besaran pagu anggaran:
SD Negeri Kecil Mapanget – Rp 557.312.579SD GMIM 72 Werot – Rp 557.312.576
SD Negeri Kalinaun – Rp 870.152.086
SD Inpres Karegesan – Rp 151.062.257SD Negeri 3 Airmadidi – Rp 830.109.334SD Inpres Tatelu Rondor – Rp 744.517.286SD Negeri 12/79 Nain – Rp 777.919.238SD Negeri Kecil Ponto – Rp 380.418.153SD Inpres Klabat – Rp 926.934.000
SD Negeri 2 Airmadidi – Rp 435.774.982
SMP Negeri 2 Kauditan – Rp 767.000.000SMP Negeri 1 Talawaan – Rp 1.014.987.000SMP Negeri 2 Likupang Selatan – Rp 90.000.000
SMP Negeri 2 Airmadidi – Rp 883.363.107SMP Negeri 6 Likupang Barat – Rp 1.211.000.000
SMP Negeri 4 Satu Atap Likupang Barat – Rp 939.000.000
SMP Muhammadiyah Nain – Rp 701.000.000.
Sejumlah kepala sekolah yang dimintai keterangan secara off the record mengaku resah. Mereka menuturkan, permintaan jatah tersebut tidak disampaikan langsung oleh pejabat, melainkan melalui Opung yang disebut sebagai “koordinator proyek”. Lebih parah lagi, Kepsek diwajibkan hadir dalam dua kali pertemuan resmi yang diatur oleh sosok tersebut bersama pejabat Pemkab. Pertemuan pertama terjadi pada 29 September 2025 di Kantor Inspektorat, disusul pertemuan kedua pada 1 Oktober 2025 yang langsung dipimpin Sekda Minut, Ir. Novly G. Wowiling.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Sekda Novly memilih bungkam. Pesan WhatsApp wartawan hanya dibaca tanpa balasan. Sikap diam ini justru mempertebal dugaan publik bahwa isu setoran 10 persen bukanlah isapan jempol. Bukankah seharusnya pejabat bersih dan transparan menjawab tegas jika memang tidak ada praktik kotor?
Sementara itu, publik mulai mempertanyakan, siapa sebenarnya sosok Opung alias Ketua Kelas ini? Mengapa ia seakan memiliki “kuasa” untuk mengumpulkan para kepala sekolah dan menyampaikan perintah layaknya pejabat resmi? Pertanyaan ini seakan menggiring opini bahwa Opung bukan orang sembarangan, melainkan sosok yang memiliki akses langsung ke lingkaran kekuasaan Pemkab Minut.
Dugaan praktik “fee proyek” ini jelas tidak bisa dianggap remeh. Jika terbukti benar, maka perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi, gratifikasi, bahkan pemerasan. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polisi, tidak boleh tinggal diam. Kasus ini harus segera diselidiki demi menjaga integritas anggaran pendidikan yang seharusnya suci dari kepentingan pribadi.
Mirisnya, dana ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dialokasikan untuk sekolah, berpotensi terkikis hanya untuk memenuhi nafsu segelintir oknum. Bagaimana mutu pendidikan bisa meningkat jika anggaran sudah “terpotong” sejak awal? Publik Minut jelas tak ingin melihat masa depan anak-anak mereka digadaikan oleh praktik culas pejabat.
Kini, bola panas berada di tangan aparat hukum. Apakah kasus ini akan benar-benar diusut, atau kembali menguap seperti isu-isu sebelumnya? Publik menunggu tindakan nyata. Satu hal yang pasti: praktik “pajak proyek” 10 persen ala Opung ini menjadi noda besar yang mencoreng wajah Pemkab Minut, sekaligus bukti betapa sulitnya memberantas budaya setoran dalam birokrasi.
(Red/Tim)














