• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Himpunan Pemuda dan Masyarakat Sawah Luhur (HAMMAS) Melaporkan Oknum Media Yang Membuat Berita Hoax

tajuddinnori25477 by tajuddinnori25477
Agustus 19, 2025
in Nasional
0
Himpunan Pemuda dan Masyarakat Sawah Luhur (HAMMAS) Melaporkan Oknum Media Yang Membuat Berita Hoax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, Tajukjurnalis.net

Tentang pemberitaan yang beredar salah satu media yaitu Banten News. Co. Id diduga salah satu tim media menyoal tentang sdr Herman didalam pemberitaannya bahwa proyek tersebut membawa dampak negatif kepada masyarakat, dan menyatakan bahwa Ormas yang mendapatkan (uang) di makan sendiri, serta peryataan lainnya bahwa pembagian santunan yatim, jompo serta kompensi terdampak debu langsung tidak merata. Selasa (19/8/2025)

Hal ini organisasi HAMMAS membantah mentah-mentah karena dalam pembagian Yatim Piatu serta jompo juga warga dampak dalam hal ini meminta langsung data kepada RT dan RW setempat, jadi kemungkinan ada yang tidak dibagi itu suatu hal yang tidak mungkin terjadi, kami pun mencari sdr Herman tersebut sebagai warga terdampak atau warga teryata sdr Herman tidak ada terdampak langsung dan awak media tidak konfirmasi kepada masyarakat dan RW setempat, ujarnya.

Maka dengan demikian pemberitaan tersebut kami anggap hoax dan berita bohong, kami meminta klarifikasi Media yang memberitakan kepada kami HAMMAS, apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka laporan kepolisian terkait pemberitaan palsu dan pemberitaan bohong kami akan lanjutkan sesuai Undang-Undang ITE pasal 28 Ayat 1,UU nomor 40 Th 1999 Tentang Pres pada Pasal 15 dan Pasal 18 ayat 1 dan 2 juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat 1 “Barang siapa yang menyiarkan berita atau memberitahukan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat , dapat dipidana hukuman paling lama 10 tahun, Pasal 15 “Barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan sehingga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat dipidana dengan hukuman paling lama 2 tahun”

Dengan demikian kami meminta juga kepada Dewan Pers Nasional untuk memberikan sangsi tegas kepada Media yang melakukan pemberitaan bohong (Hoax), agar menjadi pembelajaran kepada media agar tidak merasa kebal hukum.

Dan sebagai berita tambahan bahwa Proyek Urugan Sawahluhur tidak Beralifiliasi dengan PIK2 karena hal tersebut sudah ada surat pernyataan dari pihak Perusahaan Dinasty kepada Laskar Kesultanan Banten dengan demikian dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Ujarnya Ketua dan Pembina HAMMAS menegaskan kepada awak media.
(By, Deni)

Previous Post

Luar Biasa, Agen Property API Mendapat Keuntungan Ganda: Fee Direk & Fee Indirek

Next Post

Bupati Lantik Media Center Sampang, Tegaskan Peran Mitra Strategis Informasi

tajuddinnori25477

tajuddinnori25477

Next Post
Bupati Lantik Media Center Sampang, Tegaskan Peran Mitra Strategis Informasi

Bupati Lantik Media Center Sampang, Tegaskan Peran Mitra Strategis Informasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Dari Ngopi Bareng hingga Konfercab, GP Ansor Wajo Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda

Oktober 28, 2026
Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Bupati Wajo Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Wajo Turut Hadir

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Pilkades Digital Desa Haurkuning Paseh, Diduga Ada kejanggalan Akan Menempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Oktober 31, 2026
STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

STOP PRESS! Mushodirin Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat sebagai Kabiro Jombang Media Tajuk Jurnalis, Berlaku 30, Oktober, 2026

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In