Tajukjurnalis.net, Minahasa, Selasa 8 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan pembangunan rehabilitasi jalan dalam kota Tondano Utara, Tondano Barat, dan Tondano Selatan dengan nilai kontrak Rp.3.473.776.896,00.
Proyek yang bersumber dari APBD (Dana Alokasi Umum) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2026 mendapat sorotan dari beberapa Pegiat Anti Korupsi.
Bukan tanpa alasan, pasalnya salah satu objek pembangunan di Rinegetan Tondano Barat tidak disertakan papan proyek dari hasil investigasi pada 20 Agustus 2026.
Bukan hanya itu, Darwin Najoan selaku Pegiat Anti Korupsi menyampaikan secara kasat mata spesifikasi yang di aplikasikan diduga tidak sesuai karena cenderung rapuh saat di tekan, namun Darwin menambahkan perlunya penilaian ahli untuk mendalaminya.
” Setelah investigasi awal pada 20 Agustus 2026 kami dapati tidak disertakannya papan proyek pada objek pembangunan talut di Tondano Barat, menurut saya itu merupakan tidak transparannya pemerintah setempat dalam penggunaan anggaran negara pada pembangunan tersebut.
Ini sangat bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. “Ungkap Darwin.

Hal senada juga disampaikan Steve Raranta selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemantau Kinerja Nasional Republik Indonesia wilayah Minahasa (KPKN-RI Minahasa)
“Pada 3 September 2026 kami melakukan investigasi lanjutan pada objek pembangunan talut di Rinegetan Tondano Barat.
Pada saat pengecekan kami mendapati struktur talut retak. Saya melihat ada dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada perencanaan dan realisasinya. ” tutur Stevy pada awak media.
Dalam menyikapi temuan di lapangan tersebut kedua Pegiat Anti Korupsi menyambangi Kejari Minahasa pada 8 September 2026 pukul 14.30 wita dengan maksud mempertanyakan Program Pendampingan Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) pada proyek 3,4 miliar tersebut.
Darwin menyampaikan upaya ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan teknis penerapan dan aturan hukum yang ada.
Kami minta kepada bidang Datun Kejari Minahasa agar selektif dalam pendampingan dan apabila di temukan adanya ke ketidaksesuaian administratif yang berpotensi membuka peluang prilaku koruptif maka hendaknya di berikan teguran keras bahkan pembatalan program pendampingan pada SKPD terkait.
Hal ini juga sudah kami audiensikan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma,S.H,M.H. pada 21 Januari 2026 silam. ” tegas darwin pada awak media.
Regina Pandeirot,S.H. selaku Kepala Subseksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Minahasa menyampaikan terkait tidak di pasangnya papan proyek pada lokasi pembangunan Rinegetan Tondano Barat sudah di berikan teguran dan telah di pasang.
“Sudah kami berikan teguran kepada pihak terkait dan sudah di pasang papan proyeknya.
Dalam pendampingan kami Datun tidak masuk ke teknisnya tapi kepada pendampingan hukum agar pada proyek pembangunan tersebut dapat berjalan dengan aturan hukum. ” ucap Regina.
Terkonfirmasi Kepala Bidang Bina Marga yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Meilani Matindas,S.T. menyampaikan pekerjaan rehabilitasi jalan Tondano Utara, Tondano Selatan, dan Tondano Barat di RAB 1 papan proyek untuk paket konsolidasi ini.
” Satu paket konsolidasi ada tiga lokasi, minggu yang lalu ada pekerjaan di Tondano Selatan jadi papan proyek ada di sana, sekarang papan proyek sudah ada di Tondano Barat karena ada lanjutan pekerjaan.” Tutupnya .
(Moka)














