Banyumas, Tajukjurnalis.net
Terkait polemik Rumah Tangga yang berakhir sidang cerai di Pangadilan Agama Banyumas berlanjut ke Laporan Kepolisian.
STI Wanita Muda yang beralamat sesuai KTP sebagai Warga Desa Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas mengadukan DD beralamat yang sama ke Polresta Banyumas terkait munculnya Surat Akta Cerai yang dialamatkan ke alamat kakak DD di Desa Kejawar Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas, sehingga STI tak menerima Surat Undangan Sidang perceraian antara STI dan DD di Pengadilan Agama Banyumas dan juga munculnya Putusan Sidang perceraian antara STI dan DD yang dikeluarkan Pengadilan Agama Banyumas memutus berdasarkan informasi sepihak tanpa memberikan informasi dari STI yang menurut STI terkait alamat yang muncul di akte cerai berupa sebuah kepalsuan data yang diberikan oleh pelapor dan para Saksi.
Kepada Awak media Selasa,23/6/2026 STI menjelaskan bahwa Awalnya setelah STI mengetahui munculnya Akta cerai antara STI dan DD yang diterbitkan Pengadilan Agama Banyumas yang Akta Cerai tersebut diserahkan oleh DD dan Istri nikah sirinya kepada kakak kandung STI di Desa Kedunguter Banyumas STI mencoba untuk memastikan informasi mendatangi Pengadilan Agama Banyumas serta ke rumah kediaman kakak DD yang bernama AR di Desa Kejawar Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas.
Dari informasi yang didapat dari AR diketahui bahwa DD menggunakan SA selaku pengacara dari DD dalam membantu permohonan Cerai DD.
Kepala Desa Kejawar Gatot juga ditemui oleh STI menanyakan perihal surat undangan pemanggilan sidang di Pengadilan Banyumas dan Kepala Desa Kejawar tidak mengetahui adanya surat undangan untuk STI melalui kantor Desa Kejawar. Selanjutnya STI memberi tahu kan bahwa STI bukan Warga Kejawar Banyumas tetapi di Akte Cerai disebutkan alamat yang di undangan beralatkan di Kejawar Banyumas.
Lebih lanjut STI menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah domisili di Kejawar Banyumas, dan mengatakan kalau ke Kejawar Banyumas paling hanya main dikala masih menjadi istri DD.
STI juga setelah membaca Salinan Berita acara sidang perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Banyumas Banyak sekali kejanggalan yang diutarakan oleh para saksi yang menurut STI adalah kebohongan dalam bersumpah dikala menjelaskan sebagai saksi dalam sidang perceraian tersebut.
Untuk meminta keadilan STI memberanikan diri untuk mendatangi SPKT Polresta Banyumas untuk mengadukan perihal yang terjadi pada STI terkait adanya sidang di pengadilan Agama Banyumas yang proses terbitnya Akta Cerai dengan acara sidang perceraian tanpa menggunakan prosedur yang sesuai dengan aturan.
STI menambahkan terkait alasan bahwa yang muncul di Berita Acara hasil sidang perceraian antara STI dan DD karena keberadaan STI tidak diketahui dengan alasan tersebut STI membantah keras karena DD dan juga Saudara DD tahu kalau STI sementara tinggal di Rumah Makan STI di Kecamatan Tambak membantu usaha warung makan demi untuk kebutuhan makan sehari hari antara STI dan anak perempuannya karena diketahui DD telah menikah Siri dengan LD sebelum surat Akta cerai dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Banyumas.
STI berharap pada Polresta Banyumas agar pengaduan untuk meminta keadilan untuk diri STI dan Anak perempuannya yang masih berumur 8 tahun dapat secepatnya ditindaklanjuti dan semua pihak yang telah tega melakukan pemalsuan identitas terkait perceraian antara STI dan DD dapat bertanggung jawab sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.( Mugi )Team Redaksi














