www.tajukjurnalis.net,
Temuan praktik penjualan obat keras jenis antibiotik di kios-kios kecil di Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, memunculkan persoalan serius terkait lemahnya pengawasan distribusi obat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasalnya, Antibiotik yang secara ketentuan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter tersebut dilaporkan beredar dan dijual bebas secara eceran di sejumlah pondok usaha kecil.
Beberapa jenis antibiotik yang disebut dijual, antara lain amoksisilin dan ampisilin. Obat tersebut diketahui merupakan kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui pemeriksaan medis dan resep dokter untuk mencegah dampak kesehatan, termasuk resistensi antibiotik.
Sejumlah warga mengaku heran dengan praktik tersebut. Pasalnya, saat mereka mencoba membeli antibiotik di apotek resmi, pihak apotek menyatakan obat tersebut tidak dapat diberikan tanpa resep dokter.
“Di apotek diminta resep dokter. Tapi di kios kecil justru bisa dibeli bebas. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu (14/1/2026)
Warga tersebut mengungkapkan bahwa antibiotik dijual secara eceran dengan harga berkisar Rp3.000 hingga Rp5.000 per butir. Penjualan itu, menurut pengakuan penjual kios, diduga bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, warga menyebut adanya pengakuan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh melalui hubungan keluarga dengan oknum yang bekerja di sektor kesehatan.
Kendati begitu, Informasi ini belum dapat diverifikasi secara independen, namun cukup menimbulkan kekhawatiran publik mengenai potensi lemahnya pengawasan internal distribusi obat.
“Kalau benar obat itu berasal dari fasilitas kesehatan, maka yang perlu dipastikan adalah mekanisme pengawasannya. Obat pengadaan negara seharusnya hanya diberikan kepada pasien yang diperiksa secara medis,” kata warga tersebut.
Secara regulatif, antibiotik tidak diperkenankan diperjualbelikan bebas karena penggunaannya harus disesuaikan dengan diagnosis medis. Konsumsi antibiotik tanpa pengawasan dokter berisiko menimbulkan efek samping dan resistensi, yang berdampak luas pada kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Warga lain (HJ) menilai, jika praktik tersebut benar terjadi, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi obat, khususnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan jaringannya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar distribusi obat keras berjalan sesuai ketentuan, serta untuk memastikan perlindungan keselamatan pasien dan kepentingan kesehatan publik tetap menjadi prioritas utama.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak puskesmas, kepala Puskesmas Pembantu (Pustu), serta Dinas Kesehatan setempat. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menjamin keberimbangan informasi, akurasi fakta, dan pemenuhan prinsip profesionalisme jurnalistik.














