WWW.Tajukjurnalis.net, Ambon,- Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum agar penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Maluku Barat Daya dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Tim Reformasi Polri, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi Polri, antara lain Kapolri, Kadiv Propam, Kabareskrim, Irwasum, Kadivkum, Karowasidik, serta Kortas Polri.
Dalam suratnya, Fredi menyampaikan perhatian publik terhadap proses penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan jalan di Pulau Wetar serta penanganan anggaran Covid-19, yang saat ini disebut-sebut masih dalam tahap penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan keterbukaan informasi agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga, khususnya bagi masyarakat Maluku Barat Daya.
Fredi juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, serta mendorong adanya pengawasan internal dan eksternal apabila terdapat indikasi keterlambatan atau kendala dalam proses penanganan perkara.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Setiap dugaan pelanggaran perlu diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.
Terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya intervensi atau pengaruh pihak tertentu, Fredi menegaskan bahwa semua informasi tersebut perlu diverifikasi oleh lembaga berwenang, dan tidak boleh menjadi dasar pengambilan kesimpulan tanpa proses hukum yang jelas.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara dimaksud, guna mencegah spekulasi dan menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan.
(Petrus. L)
Kaperwil Maluku.














