• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Tajuk Jurnalis
Advertisement
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
No Result
View All Result
Tajuk Jurnalis
No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya
Home Nasional

Petani Kopi Petak 84 Pertanyakan Pengajuan PPKH, Minta Kementerian Kehutanan Verifikasi Ulang

tajuddinnori25477 by tajuddinnori25477
Agustus 9, 2026
in Nasional
0
Petani Kopi Petak 84 Pertanyakan Pengajuan PPKH, Minta Kementerian Kehutanan Verifikasi Ulang

NID:SIZE:177 KB

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 WWW.TAJUKJURNALIS.NET,

BANDUNG — Sejumlah petani kopi di Kampung Rahayu, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, mempertanyakan adanya kegiatan pengukuran lahan garapan mereka di Blok Petak 84.
Para petani mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai tujuan pengukuran maupun program yang disebut-sebut berkaitan dengan lahan tersebut. Mereka juga mengaku belum pernah diajak bermusyawarah mengenai rencana pengajuan lahan, baik untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), maupun program lainnya.
Salah seorang petani kopi, Tarya, mengatakan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait pengajuan lahan garapannya.
“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang juga belum pernah diajak musyawarah, apakah untuk PPKH atau TORA,” ujar Tarya.
Menurutnya, dirinya pernah melihat adanya kegiatan pengukuran di kebun kopi yang selama ini digarapnya.
Ketika menanyakan tujuan pengukuran tersebut, Tarya mengaku mendapat jawaban bahwa lahan itu akan diajukan untuk memperoleh sertifikat hak milik.
“Saya pernah melihat lahan saya diukur. Saya tanyakan untuk apa diukur, katanya mau diajukan untuk sertifikat hak milik,” katanya.
Tarya mengaku keberatan karena, menurut keterangannya, pengukuran tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya.
“Saya merasa terintimidasi kalau seperti ini. Kalau memang ada program, seharusnya kami diberi tahu. Kami ingin tahu lahan kami diajukan untuk apa, siapa yang mengajukan dan siapa yang nantinya menjadi penerima,” ungkapnya.
Petani Lain Mengaku Tidak Mengetahui
Keterangan serupa disampaikan seorang petani sekaligus pemuka agama di Kampung Rahayu yang juga memiliki kebun kopi di kawasan tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui apabila lahan yang selama ini digarapnya masuk dalam pengajuan PPKH, TORA atau program lainnya.
“Saya juga tidak tahu kalau lokasi kebun kopi saya diajukan untuk program PPKH atau program apa pun. Tidak pernah diajak musyawarah. Apalagi kalau disebut mau menjadi hak milik, saya juga tidak pernah mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah mengetahui adanya pengukuran di lokasi kebun kopinya, tetapi tidak mengetahui tujuan maupun dasar pengukuran tersebut.
“Pernah katanya kebun kopi saya diukur, tetapi saya tidak diberitahu. Saya tidak tahu untuk apa diukur dan dalam rangka program apa,” katanya.
Para petani berharap pemerintah dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
PPKH, TORA dan Hak Milik Bukan Hal yang Sama
Persoalan tersebut perlu mendapat kejelasan karena PPKH, TORA dan Hak Milik merupakan mekanisme yang berbeda.
PPKH merupakan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara TORA berkaitan dengan tanah yang ditetapkan sebagai objek reforma agraria melalui mekanisme tersendiri.
Adapun Hak Milik merupakan hak atas tanah yang proses pemberiannya berada dalam rezim hukum pertanahan.
Dengan demikian, kegiatan pengukuran tidak otomatis berarti lahan telah berubah menjadi Hak Milik.
Jika benar terdapat informasi bahwa pengukuran dilakukan sebagai bagian dari proses menuju sertifikat Hak Milik, maka dasar hukum, tujuan, tahapan dan instansi yang menangani proses tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Sejumlah Dokumen Perlu Dibuka
Untuk memastikan duduk persoalannya, sejumlah hal perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Di antaranya:
– Siapa pihak yang mengajukan;
– Program apa yang sebenarnya diajukan;
– Nomor dan tanggal surat pengajuan;
– Luas serta batas areal;
– Peta lokasi;
– Dasar dilakukannya pengukuran;
– Siapa pelaksana pengukuran;
– Daftar nama calon penerima atau subjek;
– Bberita acara inventarisasi dan verifikasi;
– Status kawasan hutan;
– Serta tahapan proses di tingkat pemerintah daerah maupun Kementerian Kehutanan.
Hal tersebut penting karena pengajuan, rekomendasi dan persetujuan merupakan tahapan yang berbeda.
Rekomendasi dari pemerintah daerah, apabila memang ada, juga tidak dengan sendirinya berarti kawasan tersebut telah memperoleh keputusan akhir dari Kementerian Kehutanan.
Riwayat Kulin KK Perlu Dicocokkan
Tarya juga menyebut lokasi kebun kopi yang selama ini digarapnya tercantum dalam dokumen Kulin KK yang diterimanya pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Apabila areal tersebut benar berada dalam skema Kulin KK atau Perhutanan Sosial, maka dokumen lama perlu dicocokkan dengan rencana atau pengajuan baru.
Pencocokan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara kondisi faktual di lapangan dengan data administrasi, khususnya mengenai batas areal, nama penggarap dan status pengelolaan.
Kementerian Kehutanan Diharapkan Kaji Ulang
Atas munculnya pertanyaan dari para petani, masyarakat berharap Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi dan kajian ulang terhadap setiap pengajuan yang berkaitan dengan Blok Petak 84 sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Verifikasi diharapkan tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga dengan mencocokkan kondisi lapangan dan keterangan masyarakat yang selama ini menggarap lahan.
Masyarakat berharap pemerintah memastikan:
1. identitas dan kewenangan pihak pengusul;
2. kesesuaian peta dan batas areal;
3. status kawasan;
4. riwayat pengelolaan lahan;
5. daftar petani yang menggarap;
6. proses inventarisasi dan verifikasi;
7. dasar kegiatan pengukuran;
8. rekomendasi pemerintah daerah; dan
9. seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian data, kekeliruan administrasi, ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, atau persyaratan yang belum terpenuhi, masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk menunda atau menghentikan proses sampai persoalan tersebut memperoleh kepastian.
Jika secara hukum kemudian terbukti terdapat dasar untuk membatalkan suatu pengajuan, masyarakat berharap pemerintah tidak ragu mengambil keputusan tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Bukan Menolak Program Pemerintah
Para petani menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat program pemerintah.
Yang mereka persoalkan adalah transparansi, kejelasan status lahan, dasar pengukuran dan keterlibatan masyarakat yang selama ini menggarap lahan.
Mereka berharap tidak ada keputusan mengenai lahan yang berdampak kepada masyarakat tanpa informasi yang memadai kepada pihak yang secara langsung berkepentingan.
Potensi Persoalan Hukum Harus Dibuktikan
Adanya pengukuran tanpa pemberitahuan, berdasarkan keterangan para petani, belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Begitu pula belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Apabila dalam proses verifikasi nantinya ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, keterangan yang tidak benar, penggunaan dokumen tanpa hak, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut dapat diperiksa oleh aparat atau instansi yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini tidak menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen yang dapat memastikan secara independen bahwa kegiatan pengukuran di Blok Petak 84 merupakan bagian dari proses PPKH, TORA atau proses menuju sertifikasi Hak Milik.
Karena itu, klarifikasi diperlukan dari KTH atau pihak pengusul, Pemerintah Desa Patengan, Perhutani/KPH Bandung Selatan, Pemerintah Kabupaten Bandung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan Kementerian Kehutanan.
Media membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga yang bersangkutan. Informasi mengenai pengajuan PPKH, TORA maupun rencana Hak Milik masih memerlukan verifikasi dokumen resmi. Media tidak menarik kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi serta hak jawab.(dedi,s,s,sh,)

Previous Post

Sekretariat DPD Forum Cakar Sriwijaya Resmi Diresmikan, Perkuat Soliditas dan Konsolidasi Organisasi

Next Post

Polantas Banyuasin Hadir di Tengah Kemacetan, Bagikan Makanan dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan

tajuddinnori25477

tajuddinnori25477

Next Post
Polantas Banyuasin Hadir di Tengah Kemacetan, Bagikan Makanan dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan

Polantas Banyuasin Hadir di Tengah Kemacetan, Bagikan Makanan dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

Ketua DPD FRJRI Jatim Soroti Legalitas Bidan dan Perawat di RSUD Saiful Anwar Kota Malang

September 27, 2025
Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarwangi: Aset Sapi Dijual Sepihak, Kades SNH Diduga Lecehkan Profesi Wartawan  ​

Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarwangi: Aset Sapi Dijual Sepihak, Kades SNH Diduga Lecehkan Profesi Wartawan ​

Juni 20, 2026
Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Skandal Jual Beli Proyek di Lingkaran Gubernur Sulut, Nama Baik YSK Dimanfaatkan Oknum Orang Dekat

Oktober 16, 2025
Lagi…desa guguk punya proyek yang bermasalah, gedung aula di duga ratusan juta di mangkrak.

Lagi…desa guguk punya proyek yang bermasalah, gedung aula di duga ratusan juta di mangkrak.

Maret 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

September 12, 2026
Penganiayaan Berujung Maut di Banyuasin I, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Penganiayaan Berujung Maut di Banyuasin I, Polisi Amankan Terduga Pelaku

September 12, 2026

Recent News

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Libatkan Bhabinkamtibmas Pantau Tanaman Jagung

September 12, 2026
Penganiayaan Berujung Maut di Banyuasin I, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Penganiayaan Berujung Maut di Banyuasin I, Polisi Amankan Terduga Pelaku

September 12, 2026

Browse by Category

  • Avetorial
  • Berita Vidio
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Trending
  • UMKM
  • Wisata

Recent News

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong  “Collaborative Governance” Tekankan Cegah  Karhutla

CACA Sum Sel Diskusi Publik , Dorong “Collaborative Governance” Tekankan Cegah Karhutla

September 12, 2026
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

September 12, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Trending
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Budaya

Hak Cipta Tajukjurnalis.net © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In