WWW.TAJUKJURNALIS.NET
MAKASSAR, 4 November 2026
Yayasan Rumah Istimewa, sebuah organisasi yang berfokus pada pendampingan dan perlindungan anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia, bersama tim hukum dari Mubarak And Frida Law Firm, resmi mengambil langkah tegas dengan akan melaporkan oknum influencer berinisial M.A ke Polda Sulawesi Selatan, Laporan ini terkait dugaan tindak pidana perundungan siber (*cyberbullying*) dan penghinaan terhadap anak penyandang disabilitas yang merupakan putri dari pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, yang belakangan viral di media sosial.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik *ableisme* (diskriminasi terhadap penyandang disabilitas) yang semakin marak di ruang digital.
Koordinasi dan konsolidasi hukum telah dilakukan secara langsung antara Tim Hukum dari Mubarak And Frida Law Firm dengan Pengurus Yayasan Rumah Istimewa Bung Renaldy, yang saat ini tengah berada di Makassar. Pertemuan strategis ini menyepakati untuk segera mengeksekusi pelaporan dan pendampingan hukum demi membela hak-hak hukum kaum disabilitas yang kerap menjadi sasaran empuk perundungan.
Tim Hukum dari Mubarak And Frida Law Firm yang ditugaskan dalam penangnan perkara ini terdiri dari advokat Muh Bachtiar Bakrie, S.H., M.H., Jaswanto, S.H., M.H., dan Nur Afni Frida, S.H., M.H
Muh Bachtiar Bakrie, S.H., M.H., mewakili tim hukum menyatakan, “Tindakan yang dilakukan oleh oknum influencer M.A ini bukan sekadar candaan di media sosial, melainkan telah melampaui batas dan melukai martabat anak penyandang disabilitas. Ini adalah bentuk kekerasan psikis dan diskriminasi yang nyata. Kami akan mendampingi dan mewakili Yayasan Rumah Istimewa untuk memproses pelaku secara hukum hingga ke pengadilan. Kasus ini akan kami kawal menggunakan instrumen hukum yang berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Penyandang Disabilitas, dan UU ITE.”
Senada dengan hal tersebut, Nur Afni Frida, S.H., M.H. menambahkan, “Anak penyandang disabilitas memiliki hak konstitusional yang sama untuk merasa aman dan dihargai. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat impunitas bagi siapa pun yang merendahkan martabat mereka. Kami akan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Sementara itu, Bung Renaldy dari Yayasan Rumah Istimewa menegaskan komitmen lembaganya. “Kehadiran kami di Makassar sengaja di utus langsung oleh Dewan Pembina Rumah Istimewa Bapak Abdullah Mansuri dan kolaborasi erat dengan Kantor Hukum Mubarak And Frida Law Firm adalah wujud nyata bahwa anak-anak disabilitas tidak boleh diperlakukan sebagai objek perundungan atau bahan konten murahan. Kasus ini harus menjadi preseden dan peringatan keras bagi masyarakat. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi membela hak hukum para kaum disabilitas,” tegas Bung Renaldy.
Yayasan Rumah Istimewa menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para *content creator* dan influencer, untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta inklusivitas.
Tim hukum akan segera melakukan pelaporan pada Kantor Polda Sulawesi Selatan dan menyerahkan bukti-bukti digital dugaan perundungan yang dilakukan oleh M.A.





